Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Api Lokal di Jatim Kembali Beroperasi, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penumpang

Kompas.com - 22/09/2021, 09:34 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kereta api dengan rute perjalanan di sebagian wilayah Jawa Timur, kembali dioperasikan mulai Rabu (22/9/2021).

Di wilayah kerja Daop 7 Madiun, kereta api yang dioperasikan adalah KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar, KA Penataran relasi Blitar – Malang - Surabaya Kota, serta KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pengaktifan kembali perjalanan kereta api lokal tersebut disesuaikan dengan ketentuan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Gubernur Khofifah: Tidak Ada Lagi Daerah PPKM Level 3 dan 4 di Jatim

Dia menjelaskan, setiap penumpang wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021, agar bisa menggunakan jasa kereta api ke daerah tujuan.

Penumpang diminta untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

"Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," ujar Ixfan melalui keterangan tertulis, Rabu.

Ketentuan lainnya, lanjut Ixfan, setiap penumpang wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Lansia di Jombang Masih Rendah

Kemudian selama perjalanan di dalam kereta api, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

Penumpang juga dilarang mengonsumsi makanan dan minuman sepanjang perjalanan, terutama bagi penumpang dengan rute jarak pendek dan waktu perjalanan kurang dari 2 jam.

"Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," ujar Ixfan.

Sudah Disuntik Vaksin

Selain wajib melaksanakan berbagai ketentuan di sepanjang perjalanan maupun saat memasuki stasiun kereta api, setiap penumpang juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan.

Ixfan menjelaskan, penumpang tak lagi wajib menunjukkan STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sebagai syarat naik kereta.

Namun sebagai pengganti, setiap penumpang tercatat sudah menjalani vaksinasi Covid-19, minimal sudah mendapatkan suntikan dosis 1.

Baca juga: Rp 66 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas dan Pengadaan Baju ASN Madiun Dialihkan untuk Tangani Covid-19

Identifikasi penumpang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 atau belum, dilakukan secara online maupun manual saat penumpang melakukan boarding pass.

Ixfan mengatakan, bagi calon penumpang yang belum bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus, tetap diizinkan untuk menggunakan jasa kereta api.

Syaratnya, penumpang menunjukkan surat dari otoritas kesehatan yang menjelaskan kendala vaksinasi bagi penumpang tersebut.

"Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelas Ixfan.

Dia menambahkan, meski syarat dan ketentuan sudah cukup longgar, namun KAI belum mengizinkan anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk bepergian dengan kereta api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com