KOMPAS.com - MF (17), seorang remaja di Jepara, Jawa Tengah, tega membunuh ibu kandungnya sendiri, SM (34), dengan sebilah pisau, Minggu (19/9/2021).
Namun, menurut polisi, korban sempat meminta anaknya untuk tidak mengaku telah melukai dan membunuh dirinya.
"Sebelum meninggal dunia, ibunya berpesan khusus kepada tersangka. Sampaikan ke orang-orang, aku ditusuk orang gila yang masuk rumah dan bukan kamu," ungkap Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Terima Rp 6 M dari Ganti Untung Proyek Tol Solo-Yogyakarta, Paiman Tak Bisa Beli Sawah, Kok Bisa?
Dari hasil penyelidikan, MF sempat menuruti permintaan terakhir korban tersebut.
"Tersangka sempat berbohong kepada tetangganya jika ibunya ditusuk orang gila. Namun, setelah kami interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya ibunya," terang Rozi.
Baca juga: Ibu di Jepara Tewas Dianiaya Anaknya, Pelaku Sakit Hati Usai Ditegur agar Jangan Malas
Peristiwa tragis itu menggemparkan warga Desa Singorojo, Kecamatan Mayong. Di hadapan polisi, MF mengaku kesal karena sering dimarahi dan dianggap malas bekerja.
Baca juga: Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran, Habisi Nyawa Bocah 8 Tahun di Indramayu
"Pengakuan tersangka, ia kesal sering dimarahi karena tidak bekerja dan disebut hanya bisa makan, tidur, dan nonton televisi saja. Korban ditusuk dengan pisau dapur yang berada di dekatnya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminial Kepolisian Resor Jepara AKP M Fachrur Rozi, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Remaja Putus Sekolah di Jepara Tusuk Ibu Kandung hingga Tewas
Rozi menjelaskan, saat itu tersangka sedang menonton televisi di ruang tamu.
Lalu, korban datang dan menegur MF karena dianggap malas-malasan. Mendengar hal itu, kata polisi, tersangka tersulut emosinya dan segera mengambil pisau dan menusukkannya ke tubuh ibunya.
Korban seketika itu tersungkur di lantai. Melihat hal itu, tersangka lalu menganiaya korban.
Sesaat kemudian tersangka sadar telah menyakiti ibu kandungnya. MF lalu lari dan meminta tolong ke warga.
Baca juga: Pesan Terakhir Ibu ke Anak yang Membunuhnya: Sampaikan ke Orang-orang, Aku Ditusuk Orang Gila
"Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, tetapi nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00," ucapnya.
Setelah itu, polisi segera mengamankan MF. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000," bebernya.
(Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.