JEPARA, KOMPAS.com - MF (17), seorang remaja putus sekolah tega menganiaya ibu kandungnya SM (34) hingga tewas usai terlibat adu mulut di rumahnya di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui meninggal dunia setelah ditusuk menggunakan pisau dapur.
Tak hanya itu, dari hasil visum RS PKU Muhammadiyah Mayong, pada fisik korban juga ditemukan sejumlah luka memar bekas dihajar oleh putranya tersebut.
"Kejadian dua hari lalu pada Minggu sore dan malamnya langsung kami tangkap usai menerima laporan warga," terang Rozi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Gara-gara Sepatu dan Baju Batik, Seorang Pria Tusuk Kakak Ipar hingga Tewas
Dijelaskan Rozi, sebelum peristiwa tragis itu terjadi, tersangka MF sedang bersantai menonton televisi di rumah sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban saat itu menghampiri putranya itu dan berupaya menegurnya supaya jangan bermalas-malasan.
Bukannya merespons dengan baik, tersangka yang pengangguran itu justru sakit hati hingga berujung penganiayaan terhadap ibundanya.
Saat penganiayaan itu berlangsung, hanya ada korban dan tersangka di rumah.
Suami korban pergi bekerja, sementara anak bungsunya sedang bermain keluar rumah.
"Pengakuan tersangka, ia kesal sering dimarahi karena tidak bekerja dan disebut hanya bisa makan, tidur, dan nonton televisi saja. Korban ditusuk dengan pisau dapur yang berada di dekatnya. Korban yang terjatuh dipukuli kepalanya dan juga ditendang punggungnya," ungkap Rozi.
Panik usai tersadar melihat ibunya tergeletak bersimbah darah tersangka lantas berteriak meminta pertolongan kepada para tetangganya.
Baca juga: Kesal Kerap Disepelekan, Buruh Harian Lepas Tusuk Satpam Pakai Keris hingga Tewas
"Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, namun nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00," kata Rozi.
Sementara itu, atas perbuatan tersangka MF disangkakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000," pungkas Rozi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.