BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang remaja berinisial FR (16), warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ia diduga menusuk saudaranya sendiri berinisial FK (16) menggunakan pisau lantaran berebut ponsel.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku, FR meminjam ponsel milik FK, Rabu (11/8/2021).
"Pelaku meminjam ponsel milik korban, namun pelaku tidak bisa mengoperasikannya karena terkunci," kata Berry kepada wartawan, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Pelatih Paskibraka di Gowa Curi 2 Ponsel Muridnya Saat Latihan Geladi Kotor
Pelaku lantas memanggil korban yang rumahnya bersebelahan untuk menanyakan password ponsel.
Korban tidak memberikan password dan justru meminta ponsel tersebut dikembalikan.
Namun, pelaku tidak bersedia mengembalikan, sehingga korban merebut ponsel yang sedang dipegang pelaku.
"Hal itu membuat pelaku marah. Kemudian pelaku mengambil sebilah pisau yang terletak tidak jauh darinya dan menusukkan pisau tersebut ke punggung korban," ungkap Berry.
Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, lengan tangan kiri, dan luka di punggung tangan kanan.
Baca juga: Mobil Terbakar Usai Mengisi BBM, Diduga Dipicu Ponsel
Tak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya, FK, Suswati (44) lantas melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
"Saat ini kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polresta Banyumas," ujar Berry.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.