Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora, kasus dugaan penipuan tersebut sudah memasuki tahap persidangan.
Berdasarkan Nomor Perkara 79/Pid.B/2021/PN Bla, kedua terdakwa tersebut didakwa Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.
Pada sidang tuntutan pada 7 September 2021, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Sugeng Prayitno dan Kabul Priyo Sarwana bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 54 ayat satu kesatu KUHP.
Baca juga: Ada 3 Pejabat Pemkot Solo Diduga Jadi Korban Penipuan, Ini Imbauan Gibran
Jaksa pun menuntut terdakwa Sugeng Prayitno agar dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa Kabul Priyo Sarwana dituntut penjara 3 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Dengan adanya persidangan tersebut, Waras Fatoni berharap kepada majelis hakim agar memberikan vonis yang seadil-adilnya pada sidang putusan nanti.
"Harapan saya putusan harus diputus seadil-adilnya, sesuai amal perbuatan biar nanti dari lembaga pengadilan itu dipandang masyarakat secara umum tidak ada permainan, harus betul-betul sesuai amal perbuatan," kata Fatoni.
Tak hanya sampai situ, Fatoni juga sudah berancang-ancang untuk memperkarakan kasus tersebut ke ranah perdata.
Baca juga: Mengaku Pegawai Honorer BPK, Tersangka Penipuan Masker: Saya Terpaksa, Takut Kena Hukuman Berat
Sebab, apabila dikalkulasikan nilai kerugian yang dialami oleh purnawirawan TNI AD tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Jadi setelah langkah putusan hukum ini, saya akan ada langkah lagi ke perdata, saya lakukan langkah perdata, agar uang itu kembali dan biar tahu yang salah yang mana, yang benar yang mana. Kalau yang tertulis itu Rp 1,6 Miliar. Kalau yang enggak tertulis lebih banyak," jelas Fatoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.