Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purnawirawan TNI di Blora Jadi Korban Penipuan Senilai Miliaran Rupiah

Kompas.com - 22/09/2021, 07:59 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Seorang purnawirawan TNI, bernama Waras Fatoni (55) diduga tertipu miliaran rupiah terkait jual beli tanah tambang di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.

Saat ditemui Kompas.com, Fatoni mengaku saat ini kasus dugaan penipuan tersebut sudah masuk ke ranah pengadilan.

"Agendanya pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum," ucap Fatoni di Kejaksaan Negeri Blora, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Mengaku Pegawai Honorer BPK, Tersangka Penipuan Masker: Saya Terpaksa, Takut Kena Hukuman Berat

Kronologi kasus

Waras Fatoni mengungkapkan kronologi kasus yang sedang dihadapinya.

Semua berawal pada 2018, Waras Fatoni yang sedang mencari lahan tambang dihubungi oleh seseorang berinisial SP.

Mereka kemudian sepakat untuk bertemu pada di Taman Tirtonadi, Blora.

Pada saat pertemuan tersebut, SP mengaku sebagai direktur CV A. SP juga menunjukkan salinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Eksplorasi Pertambangan (IUEP).

Setelah pertemuan itu, Fatoni memeriksa salinan dokumen tersebut ke Dinas PTSP Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Penipuan Penjualan BBM, Bakal Diproses Pidana

Setelah dokumen tersebut dipastikan dapat digunakan untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUPO), Fatoni kemudian bertemu lagi dengan SP.

Pada pertemuan selanjutnya, SP mengajak Kabul Priyo Sarwana yang diakui sebagai konsultan CV A.

Dengan bujuk rayu dari keduanya, Fatoni setuju untuk membeli lahan tambang seluas 2,5 hektar di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.

"Awal mulanya saya jual beli tanah tambang plus izinnya per hektar itu Rp 1 Miliar, kemudian yang diserahkan saya itu 2,5 hektar. Kemudian pembayarannya baru Rp 1,6 Miliar," kata Fatoni.

Fatoni menambahkan setelah dirinya melakukan transaksi, izin tambang di lahan tersebut tidak dapat keluar karena terganjal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.

"Saya tanyakan ke beliau tersangka ini tidak pernah kunjung juga merespons dan terkesan masih berbelit-belit sehingga saya langsung mengurus ke Jakarta ternyata ditolak. Setelah ditolak, kita lakukan beberapa mediasi dan tidak menghasilkan," ujar Fatoni.

Baca juga: 3 Napi di Madiun Dalangi Penipuan Belanja Online, Polisi Kejar Penadah Barangnya

Selain itu, Fatoni mengaku modus penipuan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut dengan cara mengajaknya untuk berkerja sama.

"Awal mula saya tidak mengenal kerja sama, hanya jual beli tambang, kemudian setelah mendapatkan beberapa aliran uang itu kemudian saya di-dosok-dosok (didesak) untuk kerja sama. Tetapi, bentuk rayuan bohongnya penipuannya dituangkan dalam bentuk kerja sama," terang dia.

Lapor polisi

Merasa ada yang tidak beres dengan jual beli lahan tambang tersebut, Fatoni kemudian membuat laporan polisi ke Polres Blora.

"Saya laporkan dua orang, atas nama Sugeng Prayitno yang di situ sebagai direktur CV Aviedo, kemudian konsultan perizinannya bernama Kabul P. Sarwana dari Jepara," ujar dia.

Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor : LP/B/29/VII/2020/JATENG/RES BLA/RESKRIM, tertanggal 15 Juli 2020.

Baca juga: Ingin Dilihat Jokowi, Korban Dugaan Penipuan Asuransi Dibujuk Paspampres supaya Tidak Demo

Dalam laporan polisi tersebut, Fatoni melaporkan Sugeng Prayitno dan Kabul Priyo Sarwana atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 372 dan Pasal 378, dugaan penggelapan dan penipuan.

"Kemudian setahun lebih tersangka itu tidak ada kelanjutannya, kemudian kita datangi polres itu kemudian baru ditindaklanjuti," terang dia.

Kini, kedua orang yang dilaporkannya tersebut sudah ditahan di Polres Blora dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Menjalani persidangan

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora, kasus dugaan penipuan tersebut sudah memasuki tahap persidangan.

Berdasarkan Nomor Perkara 79/Pid.B/2021/PN Bla, kedua terdakwa tersebut didakwa Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.

Pada sidang tuntutan pada 7 September 2021, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Sugeng Prayitno dan Kabul Priyo Sarwana bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 54 ayat satu kesatu KUHP.

Baca juga: Ada 3 Pejabat Pemkot Solo Diduga Jadi Korban Penipuan, Ini Imbauan Gibran

Jaksa pun menuntut terdakwa Sugeng Prayitno agar dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa Kabul Priyo Sarwana dituntut penjara 3 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dengan adanya persidangan tersebut, Waras Fatoni berharap kepada majelis hakim agar memberikan vonis yang seadil-adilnya pada sidang putusan nanti.

"Harapan saya putusan harus diputus seadil-adilnya, sesuai amal perbuatan biar nanti dari lembaga pengadilan itu dipandang masyarakat secara umum tidak ada permainan, harus betul-betul sesuai amal perbuatan," kata Fatoni.

Tak hanya sampai situ, Fatoni juga sudah berancang-ancang untuk memperkarakan kasus tersebut ke ranah perdata.

Baca juga: Mengaku Pegawai Honorer BPK, Tersangka Penipuan Masker: Saya Terpaksa, Takut Kena Hukuman Berat

Sebab, apabila dikalkulasikan nilai kerugian yang dialami oleh purnawirawan TNI AD tersebut mencapai miliaran rupiah.

"Jadi setelah langkah putusan hukum ini, saya akan ada langkah lagi ke perdata, saya lakukan langkah perdata, agar uang itu kembali dan biar tahu yang salah yang mana, yang benar yang mana. Kalau yang tertulis itu Rp 1,6 Miliar. Kalau yang enggak tertulis lebih banyak," jelas Fatoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com