BLORA, KOMPAS.com - Seorang purnawirawan TNI, bernama Waras Fatoni (55) diduga tertipu miliaran rupiah terkait jual beli tanah tambang di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.
Saat ditemui Kompas.com, Fatoni mengaku saat ini kasus dugaan penipuan tersebut sudah masuk ke ranah pengadilan.
"Agendanya pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum," ucap Fatoni di Kejaksaan Negeri Blora, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Mengaku Pegawai Honorer BPK, Tersangka Penipuan Masker: Saya Terpaksa, Takut Kena Hukuman Berat
Waras Fatoni mengungkapkan kronologi kasus yang sedang dihadapinya.
Semua berawal pada 2018, Waras Fatoni yang sedang mencari lahan tambang dihubungi oleh seseorang berinisial SP.
Mereka kemudian sepakat untuk bertemu pada di Taman Tirtonadi, Blora.
Pada saat pertemuan tersebut, SP mengaku sebagai direktur CV A. SP juga menunjukkan salinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Eksplorasi Pertambangan (IUEP).
Setelah pertemuan itu, Fatoni memeriksa salinan dokumen tersebut ke Dinas PTSP Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Penipuan Penjualan BBM, Bakal Diproses Pidana
Setelah dokumen tersebut dipastikan dapat digunakan untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUPO), Fatoni kemudian bertemu lagi dengan SP.
Pada pertemuan selanjutnya, SP mengajak Kabul Priyo Sarwana yang diakui sebagai konsultan CV A.