KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami kasus dugaan penipuan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin oleh Briptu JS.
JS yang bertugas di Satuan Samapta Polres Rote Ndao, dilaporkan oleh seorang petani bernama Junus Ndoluanak (46).
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, tidak mentoleransi setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan polisi.
Baca juga: Briptu JS Diduga Menipu Berkedok Jual BBM, Akhirnya Dilaporkan ke Polisi
Anam menyebut, JS akan menjalani sidang pelanggaran disiplin Polri, dalam waktu dekat ini.
"Yang pasti, proses berjalan bersamaan dengan proses hukum pidana," ujar Anam, kepada Kompas.com, Sabtu (18/9/2021) petang.
Saat ini Provost Polres Rote Ndao sedang mempersiapkan berkas kasus tersebut.
Kasus itu bermula ketika JS mendatangi rumah Junus pada Agustus 2021.
Saat bertemu Junus, JS menawarkan BBM jenis bensin yang akan dijualnya.
"Saat bertemu dengan pelapor (Junus), terlapor (JS), mengatakan, kalau bapak mau beli bensin, nanti ambil di terlapor saja, karena kata terlapor, kebetulan dari polisi ada jual jatah bensin," ujar Anam meniru ucapan JS.
Baca juga: Dikejar, Pencuri Bersenjata Tabrak Polisi hingga Tembak Orang
Kepada Junus, JS juga menyampaikan, harga bensin per drum Rp 1,5 juta.
Setelah itu, JS meminta uang senilai Rp 7,5 juta dari harga tujuh drum bensin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.