Dengan bujuk rayu dari keduanya, Fatoni setuju untuk membeli lahan tambang seluas 2,5 hektar di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.
"Awal mulanya saya jual beli tanah tambang plus izinnya per hektar itu Rp 1 Miliar, kemudian yang diserahkan saya itu 2,5 hektar. Kemudian pembayarannya baru Rp 1,6 Miliar," kata Fatoni.
Fatoni menambahkan setelah dirinya melakukan transaksi, izin tambang di lahan tersebut tidak dapat keluar karena terganjal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.
"Saya tanyakan ke beliau tersangka ini tidak pernah kunjung juga merespons dan terkesan masih berbelit-belit sehingga saya langsung mengurus ke Jakarta ternyata ditolak. Setelah ditolak, kita lakukan beberapa mediasi dan tidak menghasilkan," ujar Fatoni.
Baca juga: 3 Napi di Madiun Dalangi Penipuan Belanja Online, Polisi Kejar Penadah Barangnya
Selain itu, Fatoni mengaku modus penipuan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut dengan cara mengajaknya untuk berkerja sama.
"Awal mula saya tidak mengenal kerja sama, hanya jual beli tambang, kemudian setelah mendapatkan beberapa aliran uang itu kemudian saya di-dosok-dosok (didesak) untuk kerja sama. Tetapi, bentuk rayuan bohongnya penipuannya dituangkan dalam bentuk kerja sama," terang dia.
Merasa ada yang tidak beres dengan jual beli lahan tambang tersebut, Fatoni kemudian membuat laporan polisi ke Polres Blora.
"Saya laporkan dua orang, atas nama Sugeng Prayitno yang di situ sebagai direktur CV Aviedo, kemudian konsultan perizinannya bernama Kabul P. Sarwana dari Jepara," ujar dia.
Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor : LP/B/29/VII/2020/JATENG/RES BLA/RESKRIM, tertanggal 15 Juli 2020.
Baca juga: Ingin Dilihat Jokowi, Korban Dugaan Penipuan Asuransi Dibujuk Paspampres supaya Tidak Demo
Dalam laporan polisi tersebut, Fatoni melaporkan Sugeng Prayitno dan Kabul Priyo Sarwana atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 372 dan Pasal 378, dugaan penggelapan dan penipuan.
"Kemudian setahun lebih tersangka itu tidak ada kelanjutannya, kemudian kita datangi polres itu kemudian baru ditindaklanjuti," terang dia.
Kini, kedua orang yang dilaporkannya tersebut sudah ditahan di Polres Blora dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.