Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purnawirawan TNI di Blora Jadi Korban Penipuan Senilai Miliaran Rupiah

Kompas.com - 22/09/2021, 07:59 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Dengan bujuk rayu dari keduanya, Fatoni setuju untuk membeli lahan tambang seluas 2,5 hektar di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.

"Awal mulanya saya jual beli tanah tambang plus izinnya per hektar itu Rp 1 Miliar, kemudian yang diserahkan saya itu 2,5 hektar. Kemudian pembayarannya baru Rp 1,6 Miliar," kata Fatoni.

Fatoni menambahkan setelah dirinya melakukan transaksi, izin tambang di lahan tersebut tidak dapat keluar karena terganjal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.

"Saya tanyakan ke beliau tersangka ini tidak pernah kunjung juga merespons dan terkesan masih berbelit-belit sehingga saya langsung mengurus ke Jakarta ternyata ditolak. Setelah ditolak, kita lakukan beberapa mediasi dan tidak menghasilkan," ujar Fatoni.

Baca juga: 3 Napi di Madiun Dalangi Penipuan Belanja Online, Polisi Kejar Penadah Barangnya

Selain itu, Fatoni mengaku modus penipuan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut dengan cara mengajaknya untuk berkerja sama.

"Awal mula saya tidak mengenal kerja sama, hanya jual beli tambang, kemudian setelah mendapatkan beberapa aliran uang itu kemudian saya di-dosok-dosok (didesak) untuk kerja sama. Tetapi, bentuk rayuan bohongnya penipuannya dituangkan dalam bentuk kerja sama," terang dia.

Lapor polisi

Merasa ada yang tidak beres dengan jual beli lahan tambang tersebut, Fatoni kemudian membuat laporan polisi ke Polres Blora.

"Saya laporkan dua orang, atas nama Sugeng Prayitno yang di situ sebagai direktur CV Aviedo, kemudian konsultan perizinannya bernama Kabul P. Sarwana dari Jepara," ujar dia.

Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor : LP/B/29/VII/2020/JATENG/RES BLA/RESKRIM, tertanggal 15 Juli 2020.

Baca juga: Ingin Dilihat Jokowi, Korban Dugaan Penipuan Asuransi Dibujuk Paspampres supaya Tidak Demo

Dalam laporan polisi tersebut, Fatoni melaporkan Sugeng Prayitno dan Kabul Priyo Sarwana atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 372 dan Pasal 378, dugaan penggelapan dan penipuan.

"Kemudian setahun lebih tersangka itu tidak ada kelanjutannya, kemudian kita datangi polres itu kemudian baru ditindaklanjuti," terang dia.

Kini, kedua orang yang dilaporkannya tersebut sudah ditahan di Polres Blora dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com