MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Polres Madiun mengejar penadah barang hasil kejahatan tiga narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun yang melakukan penipuan belanja online bermodus order fiktif.
Sebab, saat diperiksa, barang hasil penipiuan dijual kepada seorang penadah yang saat ini dalam pengejaran polisi.
“Kami masih cari siapa yang ambil (hasil penipuan belanja online) ini. Karena semua SIM card sudah dibuang. Untung handphone masih ketemu,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Dewa mengatakan, hasil pemeriksaan polisi menemukan seorang saksi yang dititipi barang hasil penipuan tiga narapidana tersebut.
Baca juga: Jadi Korban Order Fiktif Napi Penghuni Lapas, Deddy: Orang di Dalam Kok Bisa Ya?
Hanya saja, saksi itu sebatas dititipi barang lantaran setelah itu barang diambil orang lain.
Dewa menuturkan, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.
Sebab, saat ini, polisi masih terus menelisik keterlibatan pihak lain yang membantu tiga narapidana itu menipu orang lain.
Dewa mengungkapkan, para tersangka menggunakan aplikasi dalam ponsel untuk untuk merekayasa bukti transfer palsu kepada korban.
“Cara membuat bukti palsu mereka menggunakan handphone. Ada aplikasinya. Dan ini sedang kami upayakan untuk dibuktikan atau ditunjukkan caranya. Biar kami lebih yakin lagi,” tutur Dewa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.