NGANJUK, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Cs.
Keputusan itu mengabulkan permohonan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk yang sebelumnya tegas menolak eksepsi.
“Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Novi Rahman Hidayat dkk,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Nonaktif, Ajudan Tak Ajukan Eksepsi
Nophy menjelaskan, keputusan majelis hakim diambil dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, hari ini.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
Sementara para terdakwa mengikuti sidang secara virtual di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
“Pada persidangan tersebut, majelis hakim membacakan putusan sela terhadap nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum keenam terdakwa yang telah disampaikan sebelumnya,” papar Nophy.
Baca juga: Kabar Baik, Warga Nganjuk Kini Bisa Urus Dokumen Kependudukan dari Rumah atau Kantor Desa
“Majelis hakim menyampaikan isi pokok dakwaan sudah mencantumkan tentang identitas lengkap terdakwa. Uraian tentang tindakan yang didakwakan juga telah dianggap sesuai dengan waktu dan tempat,” lanjut dia.
Keenam terdakwa yang dimaksud ialah Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Camat nonaktif Pace Dupriono, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.
Lalu ada Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Berbek Harianto, dan Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio.
Baca juga: Mahasiswa di Nganjuk Dikeroyok di Jalan, 3 Pelaku Masih Berstatus Pelajar
Adapun setelah ini, kata Nophy, tim JPU meminta waktu seminggu untuk menghadirkan saksi-saksi dalam agenda sidang pembuktian yang akan digelar pada Senin (27/9/2021) mendatang.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sebenarnya ada tujuh terdakwa.
Satu terdakwa lainnya yakni Ajudan Bupati nonaktif Nganjuk M Izza Muhtadin, namun yang bersangkutan tak mengajukan eksepsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.