Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Cs

Kompas.com - 20/09/2021, 22:51 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Cs.

Keputusan itu mengabulkan permohonan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk yang sebelumnya tegas menolak eksepsi.

“Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Novi Rahman Hidayat dkk,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Nonaktif, Ajudan Tak Ajukan Eksepsi

Nophy menjelaskan, keputusan majelis hakim diambil dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, hari ini.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

Sementara para terdakwa mengikuti sidang secara virtual di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

“Pada persidangan tersebut, majelis hakim membacakan putusan sela terhadap nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum keenam terdakwa yang telah disampaikan sebelumnya,” papar Nophy.

Baca juga: Kabar Baik, Warga Nganjuk Kini Bisa Urus Dokumen Kependudukan dari Rumah atau Kantor Desa

“Majelis hakim menyampaikan isi pokok dakwaan sudah mencantumkan tentang identitas lengkap terdakwa. Uraian tentang tindakan yang didakwakan juga telah dianggap sesuai dengan waktu dan tempat,” lanjut dia.

Keenam terdakwa yang dimaksud ialah Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Camat nonaktif Pace Dupriono, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.

Lalu ada Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Berbek Harianto, dan Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio.

Baca juga: Mahasiswa di Nganjuk Dikeroyok di Jalan, 3 Pelaku Masih Berstatus Pelajar

 

Adapun setelah ini, kata Nophy, tim JPU meminta waktu seminggu untuk menghadirkan saksi-saksi dalam agenda sidang pembuktian yang akan digelar pada Senin (27/9/2021) mendatang.

Untuk diketahui, dalam kasus ini sebenarnya ada tujuh terdakwa.

Satu terdakwa lainnya yakni Ajudan Bupati nonaktif Nganjuk M Izza Muhtadin, namun yang bersangkutan tak mengajukan eksepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com