Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terseret Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Nonaktif, Ajudan Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 06/09/2021, 21:52 WIB
Usman Hadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Ajudan Bupati Nonaktif Nganjuk, M Izza Muhtadin tak turut mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kasus korupsi jual beli jabatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/9/2021).

“Untuk terdakwa atas nama M Izza Muhtadin tidak mengajukan eksepsi,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, dalam keterangannya kepada wartawan di Nganjuk, Senin.

Nophy mengatakan, sidang untuk terdakwa M Izza Muhtadin akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Bupati Nganjuk Nonaktif Singgung Uang Dalam Brankas yang Disita Penyidik

“Sidang pembuktian yakni pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 27 September 2021,” tutur Nophy.

Sementara Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, melalui kuasa hukumnya telah membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Selain Novi, kelima terdakwa lain melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan eksepsi dalam dugaan perkara jual beli jabatan tersebut.

Kelima terdakwa itu yakni Camat nonaktif Pace Dupriono, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Berbek Harianto, dan Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio.

Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Didakwa Korupsi Jual Beli Jabatan, Terima Gratifikasi Rp 692 Juta

Jaksa Siapkan Jawaban

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan jawaban secara tertulis untuk menanggapi eksepsi Novi dan lima terdakwa lainnya. Jawaban itu nantinya dibacakan dalam sidang lanjutan.

“Jaksa Penuntut Umum akan menjawabnya secara tertulis, dan akan dibacakan pada sidang selanjutnya yakni hari Senin tanggal 13 September 2021,” ungkap Nophy.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Persidangan tersebut dilangsungkan di dua tempat berbeda. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Surabaya, sedangkan Novi dan lima terdakwa lainnya mengikuti sidang virtual di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Minta Rp 10 Juta-Rp 15 Juta untuk Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Dalam nota keberatan, tim kuasa hukum Novi menyebut dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur, sehingga mejelis hakim diminta untuk menolak semua dakwaan.

Novi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri pada 10 Mei 2021. Dalam OTT tersebut, tim gabungan mengamankan 10 orang termasuk Novi.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Nganjuk. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com