Setelah ditangkap petugas, Rizky sempat mengaku sebagai seorang pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah.
Kasubag Humas kantor Perwakilan BPK Sumatera Selatan Rita Diana mengatakan, pihaknya sempat ke Mapolrestabes Palembang untuk memastikan kabar bahwa ada seorang tersangka penipuan yang ditangkap polisi dan mengaku sebagai pegawai honorer BPK RI.
Kendati demikian, data dan identitas Rizky begitu ditelusuri terungkap ia bukanlah pegawai honorer BPK RI.
"Kami klarifikasi bahwa tersangka ini bukan pegawai maupun honorer BPK RI," ujar Rita, kepada wartawan.
Baca juga: Mengaku Pegawai Honorer BPK, Tersangka Penipuan Masker: Saya Terpaksa, Takut Kena Hukuman Berat
Setelah kedoknya terungkap, Rizky baru mengatakan pengakuannya itu hanya karena ingin hukumannya dapat dikurangi oleh polisi.
"Karena saya takut hukumannya akan berat jadi terpaksa mengaku sebagai pegawai BPK," ujar Rizky.
Rizky akhirnya tetap dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapangan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Pelaku akan menerima hukuman lebih berat karena ulahnya ini menghambat proses penyidikan," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.