Salin Artikel

Tipu Korbannya hingga Rp 305 Juta, Tersangka Ini Malah Mengaku Pegawai Honorer BPK Saat Ditangkap

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Rizky Prayoga ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan penjualan masker yang telah merugikan korbannya, MH (23) sebesar Rp 305 juta.

Rizky mengatakan, ia sebelumnya sudah mengenal MH dan melakukan bisnis dengan korban.

Tersangka mengaku bisnis itu dimulai pada awal pandemi Covid-19 dengan korbannya dan menyepakati harga untuk satu kotak masker berisi 50 lembar yang dijual seharga Rp 300.000.

MH pun tertarik untuk membelinya dan memesan sebanyak 2.000 kotak dengan nilai Rp 60 juta saat pembelian pertama pada 15 Desember 2020.

"Saya kirim video ke korban kalau maskernya akan segera di kirim ke Palembang. Kemudian, korban memesan lagi nilainya mencapai Rp 305 juta. Kiriman kedua ini tidak saya kirim karena uangnya sudah dipakai duluan," ujar Rizky, Senin (20/9/2021).

Setelah pembelian kedua itu dilakukan, MH lalu meminta uangnya dikembalikan karena merasa ditipu oleh Rizky.

Sayangnya, pelaku tak sanggup mengembalikan uang korban dan berujung kasus ini dilaporkan ke polisi.

"Uangnya untuk biaya kehidupan saya di Jakarta," ujarnya.


Mengaku pegawai honorer BPK

Setelah ditangkap petugas, Rizky sempat mengaku sebagai seorang pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah.

Kasubag Humas kantor Perwakilan BPK Sumatera Selatan Rita Diana mengatakan, pihaknya sempat ke Mapolrestabes Palembang untuk memastikan kabar bahwa ada seorang tersangka penipuan yang ditangkap polisi dan mengaku sebagai pegawai honorer BPK RI.

Kendati demikian, data dan identitas Rizky begitu ditelusuri terungkap ia bukanlah pegawai honorer BPK RI.

"Kami klarifikasi bahwa tersangka ini bukan pegawai maupun honorer BPK RI," ujar Rita, kepada wartawan.

Setelah kedoknya terungkap, Rizky baru mengatakan pengakuannya itu hanya karena ingin hukumannya dapat dikurangi oleh polisi.

"Karena saya takut hukumannya akan berat jadi terpaksa mengaku sebagai pegawai BPK," ujar Rizky.

Rizky akhirnya tetap dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapangan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

"Pelaku akan menerima hukuman lebih berat karena ulahnya ini menghambat proses penyidikan," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.

(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/191511578/tipu-korbannya-hingga-rp-305-juta-tersangka-ini-malah-mengaku-pegawai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke