PALEMBANG, KOMPAS.com- Pandemi Covid-19 selama 2021 membuat angka perceraian di kota Palembang, Sumatera Selatan, menjadi meningkat.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, sepanjang Januari-September 2021, sebanyak 2.250 pasangan mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama setempat, hingga menimbulkan janda dan duda baru.
Pengajuan gugatan cerai pada Januari-September 2021 naik sebanyak 10 persen dibandingkan tahun lalu.
"Rata-rata setiap bulan ada 250 sampai 300 kasus perceraian yang masuk ini didominasi usia 30-40 tahun," kata ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, Mahmud Dongoran, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Kasus Perceraian di Gresik Meningkat Selama Pandemi Covid-19
Dampak Covid-19: ekonomi terganggu, perceraian meningkat
Meningkatnya kasus percerian itu menurut Mahmud adalah dampak dari pandemi Covid-19.
Dimana pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 membuat perekonomian masyarakat menjadi terganggu.
Selain itu, dampak dari adanya PHK juga menyebabkan pendapatan warga menjadi hilang hingga meninmbulkan masalah rumah tangga.
"Seperti halnya tukang ojek yang semula pnumpangnya banyak tapi karena pandemi ia hanya di rumah saja tidak memberikan nafkah ke istri. Faktor ini menjadi masalah dan menimbulkan perceraian. Hampir rata-rata kasus perceraian timbul karena masalah ekonomi," ujarnya.
Baca juga: Kawin Cerai hingga 7 Kali, Oknum PNS di Kejaksaan Dilaporkan Istri Siri