KOMPAS.com - AR (29), warga Kecamatan Negara Besar, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, hanya bisa pasrah ditangkap polisi saat sedang melakukan pencurian kabel bawah tanah milik Telkom di Jalan Tanjung, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (23/8/2021) lalu.
IR ditangkap setelah ditinggal temannya pergi, yang melihat polisi datang.
"Ketika polisi datang, saya baru keluar dari tempat kabel di bawah tanah. Saya mau lari ke mobil yang ditumpangi temen-temen saya tapi keburu ditinggal," kata IR menjawab pertanyaan wartawan di Mapolres Blitar Kota, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap 14 Pelaku Perusakan Kantor Adira Finance, 3 Jadi Tersangka
Kepada polisi, IR mengaku hanya bekerja sebagai kuli dalam komplotan pencuri kabel tersebut.
Dalam komplotannya, kata IR, terdapat seorang mandor dan seorang bos yang akan memberikan sejumlah uang jika pencurian berhasil.
Besar uang yang diterima tergantung hasil penjualan barang curian.
"Saya hanya kuli Pak. Saya digaji," ungkap IR.