Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Kabel Telkom Tertangkap gara-gara Ditinggal Komplotannya: Saat Polisi Datang, Saya Baru Keluar dari Bawah Tanah

Kompas.com - 18/09/2021, 09:12 WIB
Asip Agus Hasani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang pencuri kabel ditinggalkan komplotannya di lokasi pencurian di wilayah Kota Blitar dini hari 23 Agustus lalu ketika polisi menyergap mereka.

Maka polisi dapat dengan mudah meringkus bernama inisial IR, pria 29 tahun asal Kecamatan Negara Besar, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung itu di lokasi pencurian di Jalan Tanjung, Kota Blitar.

IR sedang berusaha menuju sebuah mobil yang kemudian meninggalkan dirinya ketika polisi tiba di lokasi.

"Ketika polisi datang, saya baru keluar dari tempat kabel di bawah tanah. Saya mau lari ke mobil yang ditumpangi temen-temen saya tapi keburu ditinggal," kata IR menjawab pertanyaan wartawan di Mapolres Blitar Kota, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Kabel Listrik Tenaga Surya dari Australia ke Singapura Melewati Babel, Indonesia Dapat Apa?

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan IR adalah anggota komplotan spesialis pencuri kabel asal Lampung.

IR ditangkap saat melakukan pencurian kabel bawah tanah milik Telkom di Jalan Tanjung, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar pada 23 Agustus dini hari.

"Tersangka bekerja bersama 14 orang yang lain yang telah kami tetapkan sebagai DPO," ujar Yudhi pada konferensi pers, Jumat.

Baca juga: Proyek Bentang Kabel Australia-Singapura Via Perairan NTT, Gubernur Viktor Laiskodat Tak Keberatan

Menurutnya, komplotan pencuri kabel itu dua hari sebelumnya sudah berhasil melakukan pencurian di lokasi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Yudhi mengatakan penangkapan IR berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pencurian kabel bawah tanah milik Telkom.

Petugas kepolisian dari Polsek setempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menangkap IR.

"Pelaku lainnya kabur menggunakan mobil jenis Avanza," ujarnya.

Baca juga: Gunakan Gerobak Motor, Empat Orang Ditangkap Polisi karena Curi Kabel PLN

Dari IR, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp 11 juta lebih yang diduga merupakan bagiannya dari hasil penjualan kabel pada pencurian sebelumnya.

Yudhi mengatakan pihaknya menjerat IR dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP dan Pasal 64 KUHP tentang pencurian berkelompok yang dilakukan berulang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com