KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Karawang membekuk lima tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) kabel power milik PT Samsung C&T pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Cilamaya.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mneyebut para tersangka merupakan karyawan PT Samsung C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya.
Baca juga: Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Tracing kepada Keluarga Wagub Jabar
Pelaku di antaranya FA (26) warga Mekarmulya Kecamatan Cilamaya Wetan, DA (40) warga Tegalsari Kecamatan Cilamaya Wetan, J (40) warga Dusun Jambu Cilamaya Wetan, M (40) warga Dusun Ketimpal Kecamatan Cilamaya Wetan dan JA (45) Security PT JEL warga Dusun Ketimpel, Kecamatan Cilamaya Wetan.
Para tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengambil kabel grounding dan kabel power sepanjang kurang lebih 30 meter.
Baca juga: Ada Wacana Pajak Sembako, Pedagang Pasar Tasikmalaya: Keterlaluan, Jualan Sepi Masih Dipajaki...
Mereka kemudian memotong kabel menjadi ukuran 20 cm. Kabel itu lalu dililitkan ke perut.
"Para tersangka kemudian menguliti kabel hasil curian untuk mengambil tembaganya," kata Rama saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (10/6/2021).
Tembaga itu kemudian dijual dengan harga Rp 65 ribu sampai dengan Rp 80 ribu per kilogram Akibat aksi itu, PT Samsung C&T mengalami kerugian Rp 104 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan lima tersangka sudah beraksi sebanyak empat kali.
Mereka beraksi sekitar pukul 01.00 - 03.00 WIB untuk mengelabuhi pegawai lain.
"Kelima tersangka merupakan satu tim dan beraksi pada dini hari," kata Oliestha.