Salin Artikel

Pencuri Kabel Telkom Tertangkap gara-gara Ditinggal Komplotannya: Saat Polisi Datang, Saya Baru Keluar dari Bawah Tanah

Maka polisi dapat dengan mudah meringkus bernama inisial IR, pria 29 tahun asal Kecamatan Negara Besar, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung itu di lokasi pencurian di Jalan Tanjung, Kota Blitar.

IR sedang berusaha menuju sebuah mobil yang kemudian meninggalkan dirinya ketika polisi tiba di lokasi.

"Ketika polisi datang, saya baru keluar dari tempat kabel di bawah tanah. Saya mau lari ke mobil yang ditumpangi temen-temen saya tapi keburu ditinggal," kata IR menjawab pertanyaan wartawan di Mapolres Blitar Kota, Jumat (17/9/2021).

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan IR adalah anggota komplotan spesialis pencuri kabel asal Lampung.

IR ditangkap saat melakukan pencurian kabel bawah tanah milik Telkom di Jalan Tanjung, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar pada 23 Agustus dini hari.

"Tersangka bekerja bersama 14 orang yang lain yang telah kami tetapkan sebagai DPO," ujar Yudhi pada konferensi pers, Jumat.

Menurutnya, komplotan pencuri kabel itu dua hari sebelumnya sudah berhasil melakukan pencurian di lokasi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Yudhi mengatakan penangkapan IR berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pencurian kabel bawah tanah milik Telkom.

Petugas kepolisian dari Polsek setempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menangkap IR.

"Pelaku lainnya kabur menggunakan mobil jenis Avanza," ujarnya.

Dari IR, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp 11 juta lebih yang diduga merupakan bagiannya dari hasil penjualan kabel pada pencurian sebelumnya.

Yudhi mengatakan pihaknya menjerat IR dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP dan Pasal 64 KUHP tentang pencurian berkelompok yang dilakukan berulang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.


Pengakuan pelaku: saya hanya kuli pak, saya digaji

Kepada polisi, IR mengaku hanya bekerja sebagai kuli dalam komplotan pencuri kabel itu.

Di kelompoknya terdapat seorang mandor dan seorang bos yang akan memberikan sejumlah uang jika pencurian berhasil.

Besarnya uang yang diberikan bergantung pada hasil penjualan barang curian.

Uang sebesar Rp 11 juta yang kini disita polisi, kata IR, merupakan jatah bagi tiga orang termasuk dirinya dari hasil pencurian sebelumnya di lokasi yang tidak jauh dari lokasi dirinya tertangkap.

"Saya hanya kuli Pak. Saya digaji. Hasil pencurian sebelumnya saya dapat bagian Rp 13 juta tapi itu untuk bertiga," ujarnya.

Meski mengaku hanya bertugas sebagai kuli dalam komplotan pencurian kabel asal Lampung, IR juga mengaku pernah di penjara beberapa waktu sebelumnya untuk kasus serupa.

"Pernah Pak. Kasus 363 juga. Waktu itu saya dan teman-teman tertangkap mencuri kabel milik PLN," ujarnya. *

https://regional.kompas.com/read/2021/09/18/091242978/pencuri-kabel-telkom-tertangkap-gara-gara-ditinggal-komplotannya-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke