Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Kabel Telkom Tertangkap gara-gara Ditinggal Komplotannya: Saat Polisi Datang, Saya Baru Keluar dari Bawah Tanah

Kompas.com - 18/09/2021, 09:12 WIB
Asip Agus Hasani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang pencuri kabel ditinggalkan komplotannya di lokasi pencurian di wilayah Kota Blitar dini hari 23 Agustus lalu ketika polisi menyergap mereka.

Maka polisi dapat dengan mudah meringkus bernama inisial IR, pria 29 tahun asal Kecamatan Negara Besar, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung itu di lokasi pencurian di Jalan Tanjung, Kota Blitar.

IR sedang berusaha menuju sebuah mobil yang kemudian meninggalkan dirinya ketika polisi tiba di lokasi.

"Ketika polisi datang, saya baru keluar dari tempat kabel di bawah tanah. Saya mau lari ke mobil yang ditumpangi temen-temen saya tapi keburu ditinggal," kata IR menjawab pertanyaan wartawan di Mapolres Blitar Kota, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Kabel Listrik Tenaga Surya dari Australia ke Singapura Melewati Babel, Indonesia Dapat Apa?

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan IR adalah anggota komplotan spesialis pencuri kabel asal Lampung.

IR ditangkap saat melakukan pencurian kabel bawah tanah milik Telkom di Jalan Tanjung, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar pada 23 Agustus dini hari.

"Tersangka bekerja bersama 14 orang yang lain yang telah kami tetapkan sebagai DPO," ujar Yudhi pada konferensi pers, Jumat.

Baca juga: Proyek Bentang Kabel Australia-Singapura Via Perairan NTT, Gubernur Viktor Laiskodat Tak Keberatan

Menurutnya, komplotan pencuri kabel itu dua hari sebelumnya sudah berhasil melakukan pencurian di lokasi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Yudhi mengatakan penangkapan IR berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pencurian kabel bawah tanah milik Telkom.

Petugas kepolisian dari Polsek setempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menangkap IR.

"Pelaku lainnya kabur menggunakan mobil jenis Avanza," ujarnya.

Baca juga: Gunakan Gerobak Motor, Empat Orang Ditangkap Polisi karena Curi Kabel PLN

Dari IR, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp 11 juta lebih yang diduga merupakan bagiannya dari hasil penjualan kabel pada pencurian sebelumnya.

Yudhi mengatakan pihaknya menjerat IR dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP dan Pasal 64 KUHP tentang pencurian berkelompok yang dilakukan berulang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

Pengakuan pelaku: saya hanya kuli pak, saya digaji

Kepada polisi, IR mengaku hanya bekerja sebagai kuli dalam komplotan pencuri kabel itu.

Di kelompoknya terdapat seorang mandor dan seorang bos yang akan memberikan sejumlah uang jika pencurian berhasil.

Besarnya uang yang diberikan bergantung pada hasil penjualan barang curian.

Uang sebesar Rp 11 juta yang kini disita polisi, kata IR, merupakan jatah bagi tiga orang termasuk dirinya dari hasil pencurian sebelumnya di lokasi yang tidak jauh dari lokasi dirinya tertangkap.

"Saya hanya kuli Pak. Saya digaji. Hasil pencurian sebelumnya saya dapat bagian Rp 13 juta tapi itu untuk bertiga," ujarnya.

Meski mengaku hanya bertugas sebagai kuli dalam komplotan pencurian kabel asal Lampung, IR juga mengaku pernah di penjara beberapa waktu sebelumnya untuk kasus serupa.

"Pernah Pak. Kasus 363 juga. Waktu itu saya dan teman-teman tertangkap mencuri kabel milik PLN," ujarnya. *

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com