BLITAR, KOMPAS.com - Seorang pencuri kabel ditinggalkan komplotannya di lokasi pencurian di wilayah Kota Blitar dini hari 23 Agustus lalu ketika polisi menyergap mereka.
Maka polisi dapat dengan mudah meringkus bernama inisial IR, pria 29 tahun asal Kecamatan Negara Besar, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung itu di lokasi pencurian di Jalan Tanjung, Kota Blitar.
IR sedang berusaha menuju sebuah mobil yang kemudian meninggalkan dirinya ketika polisi tiba di lokasi.
"Ketika polisi datang, saya baru keluar dari tempat kabel di bawah tanah. Saya mau lari ke mobil yang ditumpangi temen-temen saya tapi keburu ditinggal," kata IR menjawab pertanyaan wartawan di Mapolres Blitar Kota, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Kabel Listrik Tenaga Surya dari Australia ke Singapura Melewati Babel, Indonesia Dapat Apa?
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan IR adalah anggota komplotan spesialis pencuri kabel asal Lampung.
IR ditangkap saat melakukan pencurian kabel bawah tanah milik Telkom di Jalan Tanjung, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar pada 23 Agustus dini hari.
"Tersangka bekerja bersama 14 orang yang lain yang telah kami tetapkan sebagai DPO," ujar Yudhi pada konferensi pers, Jumat.
Baca juga: Proyek Bentang Kabel Australia-Singapura Via Perairan NTT, Gubernur Viktor Laiskodat Tak Keberatan
Menurutnya, komplotan pencuri kabel itu dua hari sebelumnya sudah berhasil melakukan pencurian di lokasi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Yudhi mengatakan penangkapan IR berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pencurian kabel bawah tanah milik Telkom.
Petugas kepolisian dari Polsek setempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menangkap IR.
"Pelaku lainnya kabur menggunakan mobil jenis Avanza," ujarnya.
Baca juga: Gunakan Gerobak Motor, Empat Orang Ditangkap Polisi karena Curi Kabel PLN
Dari IR, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp 11 juta lebih yang diduga merupakan bagiannya dari hasil penjualan kabel pada pencurian sebelumnya.
Yudhi mengatakan pihaknya menjerat IR dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP dan Pasal 64 KUHP tentang pencurian berkelompok yang dilakukan berulang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.