Pada sidang 2 Desember 2019, hakim mengabulkan gugatan Mariantji.
Hakim juga mengadili Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lany M Tadu, karena telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum.
Selain itu pengadilan meminta pihak bank mengembalikan dua sertifikat tanah atas nama almarhum Ellem Dethan kepada Mariantji sebagai istri sah.
Pengadilan pun menghukum tergugat (Direktur BPR Christa Jaya Kupang, Lany M. Tadu,SE) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000.
Tak puas dengan hasilnya, pihak bank melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Hassil putusannya adalah menguatkan putusan pengadilan Negeri Klas 1 A kupang.
Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online di Kupang, 2 Wanita Ditangkap
BPR Christa Jaya kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Aging.
Pada 13 Juli 2020, permohanan kasasi dicabut dengan alasan tak ingin melanjutkan perkara tersebut.
Namun BPR Christa Jaya Kupang berbalik melakukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, dengan nomor perkara, 19/Pdt.G.S/2020 PN Kpg kepada Marianji dengan alasan Wanprestasi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat BPR Christa Jaya untuk sebagian.
"Saya pun keberatan atas putusan tersebut dan lewat rapat musyawarah, majelis hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 Agustus 2020, majelis hakim membatalkan putusan perkara nomor 19/Pdt.G.S/2020 PN Kpg," ungkap Mariantji.
Baca juga: Goa Peninggalan Jepang di Kota Kupang Roboh Usai Dihantam Badai Seroja
Gugatan wanprestasi tersebut ditolak dan pihak kembali melakukan gugatan baru ke PN Klas 1A Kupang dengan alasan Mariantji melakukan perbuatan melawan hukum
Namun gugatan tersebut dicoret dari register perkara karena bukan gugatan sederhana. Pihak bank pun kembali melakukan upaya keberatan.
Pada 4 November 2020, Bank Christa Jaya Perdana kembali melayangkan gugatan sederhana dengan alasan yang sama yakni Mariantji melakukan perbuatan melawan hukum.
Setelah melewati proses yang panjang, sidang putusan pada 2 Setember 2021 dengan amar putusan menyatakan Mariantji Manafe telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Padahal pada keputusan sebelumnya telah inkrah dan menytakan jika Direktur Bank Christa Jaya Kupang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Pada dasarnya saya hanya ingin adanya keadilan pada diri saya. Kasihan saya ini seorang janda yang harus memikul beban utang suami saya," ujar Mariantji.
Baca juga: Residivis Pencurian Sapi di Kupang Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara