Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Ibu Rumah Tangga Harus Bayar Utang Alamrhum Suaminya Rp 224 Juta, Bank Sebut Istri Sebagai Ahli Waris

Kompas.com - 18/09/2021, 07:08 WIB
Rachmawati

Editor

Pengadilan kabulkan gugatan

Pada sidang 2 Desember 2019, hakim mengabulkan gugatan Mariantji.

Hakim juga mengadili Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lany M Tadu, karena telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum.

Selain itu pengadilan meminta pihak bank mengembalikan dua sertifikat tanah atas nama almarhum Ellem Dethan kepada Mariantji sebagai istri sah.

Pengadilan pun menghukum tergugat (Direktur BPR Christa Jaya Kupang, Lany M. Tadu,SE) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000.

Tak puas dengan hasilnya, pihak bank melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Hassil putusannya adalah menguatkan putusan pengadilan Negeri Klas 1 A kupang.

Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online di Kupang, 2 Wanita Ditangkap

BPR Christa Jaya kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Aging.

Pada 13 Juli 2020, permohanan kasasi dicabut dengan alasan tak ingin melanjutkan perkara tersebut.

Namun BPR Christa Jaya Kupang berbalik melakukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, dengan nomor perkara, 19/Pdt.G.S/2020 PN Kpg kepada Marianji dengan alasan Wanprestasi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat BPR Christa Jaya untuk sebagian.

"Saya pun keberatan atas putusan tersebut dan lewat rapat musyawarah, majelis hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 Agustus 2020, majelis hakim membatalkan putusan perkara nomor 19/Pdt.G.S/2020 PN Kpg," ungkap Mariantji.

Baca juga: Goa Peninggalan Jepang di Kota Kupang Roboh Usai Dihantam Badai Seroja

Gugatan wanprestasi tersebut ditolak dan pihak kembali melakukan gugatan baru ke PN Klas 1A Kupang dengan alasan Mariantji melakukan perbuatan melawan hukum

Namun gugatan tersebut dicoret dari register perkara karena bukan gugatan sederhana. Pihak bank pun kembali melakukan upaya keberatan.

Pada 4 November 2020, Bank Christa Jaya Perdana kembali melayangkan gugatan sederhana dengan alasan yang sama yakni Mariantji melakukan perbuatan melawan hukum.

Setelah melewati proses yang panjang, sidang putusan pada 2 Setember 2021 dengan amar putusan menyatakan Mariantji Manafe telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Padahal pada keputusan sebelumnya telah inkrah dan menytakan jika Direktur Bank Christa Jaya Kupang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Pada dasarnya saya hanya ingin adanya keadilan pada diri saya. Kasihan saya ini seorang janda yang harus memikul beban utang suami saya," ujar Mariantji.

Baca juga: Residivis Pencurian Sapi di Kupang Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com