www.kompas.com
Pimpinan Bank Chista Jaya Kupang, saat memberikan penjelasan terkait kasus seorang ibu rumah tangga yang harus mewarisi kredit suaminya sebesar Rp 224 juta.(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+