Kembali ke artikel
4
dari 5
Layar Penuh
Pimpinan Bank Chista Jaya Kupang, saat memberikan penjelasan terkait kasus seorang ibu rumah tangga yang harus mewarisi kredit suaminya sebesar Rp 224 juta.
(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+