KUPANG, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk dua wanita asal Kota Kupang karena diduga terlibat prostitusi online.
Wakil Direktur Reskrimsus Kompol Yan Christian Ratu mengatakan, dua perempuan itu berinisial AP (21) dan CB (20).
Baca juga: Goa Peninggalan Jepang di Kota Kupang Roboh Usai Dihantam Badai Seroja
"Keduanya dibekuk di dua lokasi berbeda di Kota Kupang, tadi siang sekitar pukul 14.00 Wita," ungkap Yan di Mapolda NTT, Rabu (1/9/2021).
Yan menyebut, AP ditangkap di Kecamatan Kelapa Lima. Sedangkan CB ditangkap di Kecamatan Oebobo.
Keduanya, lanjut Yan, ditangkap setelah diduga terlibat prostitusi online. Mereka menggunakan aplikasi MiChat untuk berhubungan dengan pelanggan.
Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, tangkapan layar percakapan aplikasi MiChat, alat kontrasepsi, dan uang tunai senilai Rp 500.000.
Menurut Yan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan laporan dari masyarakat.
Baca juga: Residivis Pencurian Sapi di Kupang Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara
Untuk tarif kencan, lanjut Yan, keduanya memasang tarif berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
"Saat ini, status mereka adalah tangkapan dan masih diperiksa," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.