Panca mengatakan, dalam aksinya, para pelaku menggasak sebanyak 6,8 kg emas dari Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F.
"Setara dengan Rp 6,5 miliar. Kalau di-kurs-kan dengan harga emas. Tidak ada yang hilang karena sudah ditunjukkan sama korban," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, senjata api laras panjang, senjata api laras pendek jenis FN, dan senjata api jenis revolver, yang semuanya rakitan.
"Kemudian, 117 butir peluru ukuran 9 mm, 69 butir ukuran 7,62 mm, 11 butir peluru revolver ukuran 3,8 mm, Honda Beat, pakaian yang digunakan tersangka termasuk CCTV," ujarnya.
Saat ini, keempat pelaku yang ditangkap sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Sumut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 4e dam 2e jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Sebagaimana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Panca.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor I Kadek Wira Aditya, Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.