KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan dua pemuda membawa seekor paus kepala melon dengan sepeda motor viral di media sosial.
Paus kepala melon itu ditemukan terdampar di pantai di wilayah Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Camat Palibelo Darwis mengaku telah mengetahui peristiwa tersebut. Ia mendapat laporan dari Kepala Desa Panda.
Menurut penjelasan dari kepala desa, kata Darwis, warga menganggap satwa tersebut ikan biasa.
Paus tersebut ditemukan terdampar di pantai di wilayah Desa Panda. Sejumlah pemuda lalu membawa paus tersebut dengan sepeda motor ke perkampungan.
Tiba di sana, daging paus kepala melon itu dibagikan ke warga desa.
"Daging paus itu dibagi-bagi ke masyarakat, bukan dijual, mereka tidak tahu kalau paus itu merupakan satwa dilindungi," kata Darwis saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/9/2021) malam.
Baca juga: Dari Penemuan Fosil Diduga Paus Purba, Terkuak Sejarah Kulon Progo Masa Lampau
Pemerintah desa harus edukasi warga
Darwis telah meminta pemerintah desa mengedukasi masyarakat, khususnya warga yang menyantap daging mamalia itu, tentang aturan satwa yang dilindungi.
"Kewajiban pemerintah desa yang memiliki kedekatan dengan masyarakat harus memberikan edukasi dan menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya," kata Darwis.
Sebaiknya, kata Darwis, warga yang menemukan satwa dilindungi harus melapor ke pihak berwenang.
"Kalau ada warganya yang menemukan satwa laut dilindungi lainnya terdampar baik hidup atau mati agar segera melaporkannya ke pihak terkait yang memiliki kewenangan," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.