Salin Artikel

Fakta Perampokan 2 Toko Emas di Medan, Sudah Direncanakan, 1 Pelaku Ditembak Mati

KOMPAS.com - Setelah melakukan seragkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap lima pelaku yang melakukan perampokan di dua toko emas di Pasar Tradisional Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/8/2021) lalu.

Kelima pelaku yakni, Hendri Tampubolon (38), warga Jalan Paluh Kemiri, Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Kemudian, D warga Jalan Menteng VII, Medan, PS (32), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Deani, lalu FA (21), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas, serta PR alias Bejo (25), warga Jalan Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor.

Otak perampokan tersebut yakni Hendri, ia tewas ditembak polisi karena berusaha melawan dan kabur saat petugas melakukan rekontruksi kasus tersebut di Batang Kuis.

Polisi menyebut, perampokan toko emas tersebut sudah direncanakan para pelaku.

Dalam aksinya, empat pelaku bersenjata api ini berhasil membawa kabur 6,8 kilogram emas dari kedua toko tersebut.

Berikut fakta yang Kompas.com rangkum:

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjutak mengatakan, perampokan dua toko emas tersebut sudah direncanakan para pelaku.

Sebab, sebelum melakukan aksinya para pelaku lebih dulu melakukan observasi.

"Tepatnya pada tanggal 25 Agustus 2021. PS, FA, dan PR alias Bejo mendatangi Pasar Simpang Limun melihat sasarannya, menentukan dan memperhatikan mana toko yang akan jadi sasarannya," kata Panca saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Rabu (15/9/2021) sore.

Kemudian, saat melakukan aksinya para pelaku menggunakan atau melapisi tangannya dengan plester supaya sidaik jarinya tidak terlihat polisi.

Saat melakukan aksinya, para pelaku menggunakan senjata api rakitan. Senjata itu, sambung Panca, didapat dari tersangka Hendri.

Lalu, kendaraan yang digunakan Hendri adalah kendaraan hasil dari pencurian dengan kekerasan di Rokan Hulu, dan dibawanya ke Medan untuk melakukan perampokan di toko emas tersbeut.

"Satu lagi, hasil pencurian kekerasan di Kota Medan oleh para tersangka, Honda Beat yang diambil pada tanggal 20 Agustus di Percut Sei Tuan," ujarnya.

 

Setelah melakukan serangkain penyidikan dan penyidikan, lima pelaku perampok di dua toko emas di Medan berhasil ditangkap polisi.

Polisi awalnya menangkap tersangka PS di Medan.

Setelah itu, menangkap tersangka Hendri di rumah orangtuanya di Dairi.

"Selanjutnya, diamankan Bejo di Rokan Hulu. Lalu D selaku orang yang mempertemukan di perbatasan Kisaran-Labuhan Batu Utara," ujarnya.

 

Kata Panca, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendri yang merupakan otak perampokan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pada saat dilakukan rekonstruksi di Batang Kuis, Hendri menyerang petugas dan hendak melarikan diri.

"Maka dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku, termasuk juga tiga pelaku lainnya," ungkapnya.

Menurut Panca, Hendri sudah beberapa kali melakukan perampokan di Sumut dan Riau.

Tak cuma itu, Hendri juga menjadi buronan Polda Sumut.

 

Panca mengatakan, terungkapnya kasus ini tidak lepas dari dukungan rekaman CCTV yang ada di Pemkot Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, dan Polda Sumut.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, pihaknya mengetahui identitas para pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Itu CCTV kita kumpulkan dari seluruh jalan di Kota Medan, sehingga bisa disimpulkan tersangka di mana larinya, di mana mereka bagi atau serahkan hasil kejahatan itu lalu berpencar," jelasnya.

 

Panca mengatakan, dalam aksinya, para pelaku menggasak sebanyak 6,8 kg emas dari Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F.

"Setara dengan Rp 6,5 miliar. Kalau di-kurs-kan dengan harga emas. Tidak ada yang hilang karena sudah ditunjukkan sama korban," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, senjata api laras panjang, senjata api laras pendek jenis FN, dan senjata api jenis revolver, yang semuanya rakitan.

"Kemudian, 117 butir peluru ukuran 9 mm, 69 butir ukuran 7,62 mm, 11 butir peluru revolver ukuran 3,8 mm, Honda Beat, pakaian yang digunakan tersangka termasuk CCTV," ujarnya.

Saat ini, keempat pelaku yang ditangkap sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Sumut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 4e dam 2e jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Sebagaimana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Panca.

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor I Kadek Wira Aditya, Aprilia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/133630978/fakta-perampokan-2-toko-emas-di-medan-sudah-direncanakan-1-pelaku-ditembak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke