LEBAK, KOMPAS.com - AD (38), seorang tukang ojek di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi saat hendak membawa benur atau benih lobster.
Benur tersebut dia dapatkan dari nelayan di kawasan Pulomanuk, Desa Darmasari, Bayah, dan rencananya hendak dibawa ke Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, perbuatannya tersebut termasuk upaya penyelundupan dan menyalahi undang-undang.
"Kita amankan saat hendak membawa benur ke Sukabumi, ditangkap bersama barang bukti 1.200 benur jenis lobster pasir dan 800 benur lobster mutiara," kata Indik di Mapolres Lebak, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Benih Lobster Hendak Diekspor ke Vietnam, Dua Warga di Ciamis Ditangkap Polisi
Kepada polisi, AD mengaku melakukan aksinya sudah delapan kali. Dia mengetahui bahwa perbuatannya itu menyalahi aturan, tetapi tetap dilakukan karena tergiur dengan upah yang dijanjikan.
Indik mengatakan, sekali kirim, AD akan mendapat bayaran dari seseorang yang bernama BE di Cisolok. Pihak polisi juga saat ini tengah menyelidiki keberadaan BE dan gudang yang diduga jadi lokasi transaksi benur di Cisolok.
"AD menerima upah Rp 500.000 sekali kirim, tapi kalau jumlah banyak bisa mendapatkan Rp 1 juta," kata Indik.
Baca juga: Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar Tujuan Singapura Digagalkan
Mengaku kepepet
AD yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek di Bayah mengaku kepepet melakukan aksinya tersebut.
"Sudah tahu (dilarang), tapi gimana, namanya kepepet," kata AD.