Pelaksana Koordinasi Urusan Tata Layanan Stasiun Karantina Ikan & Mutu (SKIPM) Merak Yasin Arifin mengatakan, AD telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, dilarang adanya transaksi jual beli benur di luar kawasan tangkap. Ruang lingkup area tangkap meliputi di dalam provinsi, sedangkan AD membawanya ke Sukabumi.
"Untuk dibudidayakan di daerah tangkap boleh," kata dia.
Sebanyak 2.000 benur tersebut kemudian dibawa ke Merak untuk dibudidayakan dan dilepaskan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.