LEBAK, KOMPAS.com - AD (38), seorang tukang ojek di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi saat hendak membawa benur atau benih lobster.
Benur tersebut dia dapatkan dari nelayan di kawasan Pulomanuk, Desa Darmasari, Bayah, dan rencananya hendak dibawa ke Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, perbuatannya tersebut termasuk upaya penyelundupan dan menyalahi undang-undang.
"Kita amankan saat hendak membawa benur ke Sukabumi, ditangkap bersama barang bukti 1.200 benur jenis lobster pasir dan 800 benur lobster mutiara," kata Indik di Mapolres Lebak, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Benih Lobster Hendak Diekspor ke Vietnam, Dua Warga di Ciamis Ditangkap Polisi
Kepada polisi, AD mengaku melakukan aksinya sudah delapan kali. Dia mengetahui bahwa perbuatannya itu menyalahi aturan, tetapi tetap dilakukan karena tergiur dengan upah yang dijanjikan.
Indik mengatakan, sekali kirim, AD akan mendapat bayaran dari seseorang yang bernama BE di Cisolok. Pihak polisi juga saat ini tengah menyelidiki keberadaan BE dan gudang yang diduga jadi lokasi transaksi benur di Cisolok.
"AD menerima upah Rp 500.000 sekali kirim, tapi kalau jumlah banyak bisa mendapatkan Rp 1 juta," kata Indik.
Baca juga: Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar Tujuan Singapura Digagalkan
Mengaku kepepet
AD yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek di Bayah mengaku kepepet melakukan aksinya tersebut.
"Sudah tahu (dilarang), tapi gimana, namanya kepepet," kata AD.
Pelaksana Koordinasi Urusan Tata Layanan Stasiun Karantina Ikan & Mutu (SKIPM) Merak Yasin Arifin mengatakan, AD telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, dilarang adanya transaksi jual beli benur di luar kawasan tangkap. Ruang lingkup area tangkap meliputi di dalam provinsi, sedangkan AD membawanya ke Sukabumi.
"Untuk dibudidayakan di daerah tangkap boleh," kata dia.
Sebanyak 2.000 benur tersebut kemudian dibawa ke Merak untuk dibudidayakan dan dilepaskan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.