CIAMIS, KOMPAS.com - Polres Ciamis menangkap dua pelaku yang diduga memperjualbelikan benih lobster atau benur.
Hal itu terungkap setelah kedua pelaku ditangkap saat bertransaksi benur di daerah Cijulang, Kabupaten Pangandaran.
Mereka adalah HD (53) warga Kabupaten Pangandaran dan ES (47) warga Kabupaten Tasikmalaya.
"HD meminta ES antarkan benur (kepada DPO SS)" jelas Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi saat ekspos kasus di Aula Mapolres Ciamis, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Jual Beli 6.800 Benur Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Digagalkan Polisi
Wahyu menjelaskan, tersangka HD mendapatkan benur dari sejumlah nelayan yang datang kepadanya. Tersangka menerima benih lobster di sebuah pelabuhan di daerah Parigi.
Sementara ES, yang seorang nelayan bertindak sebagai kurir benih lobster untuk pelaku HD.
"Benih lobster ada yang tersangkut di jaring nelayan. Jaringnya dibersihkan oleh HD, benih kemudian dikumpulkan oleh HD," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, kedua pelaku sudah tujuh kali bertransaksi. Ada dua jenis benur lobster yang diperjualbelikan, yakni jenis benur lobster Pasir dan Mutiara.
Baca juga: Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar Tujuan Singapura Digagalkan
"Benih lobster Pasir dijual Rp 5.000, dan Mutiara Rp 13 ribu," jelas Wahyu.
Kedua tersangka sudah menjalankan aksinya sekitar tiga bulan lalu. Keuntungan dari jual beli benur itu, lanjut dia, sekitar 10-20 persen dari setiap kali transaksi setelah dijual kepada SS.
Menurut keterangan HD, lanjut Wahyu, benih tersebut akan dikirim ke pengepul di daerah Tasikmalaya yang berinisial SS. Saat ini, SS masih diburu petugas.
"Rencananya dijual ke SS, masih dalam pencarian (DPO)," katanya.