Setelah aksi pertamanya berjalan lancar, JD kemudian melakukan kepada 12 orang murid lainnya.
Saat melakukan aksinya, JD memberikan uang kepada para korban sekitar Rp 20.000 untuk mengikutinya.
Bukan itu saja, JD juga mengancam para korban apabila menolak ajakannya, ancaman yang dilakukannya yakni dengan mengurung korban di gudang pondok pesantren.
Baca juga: Guru Pondok Pesantren Cabuli 12 Murid Laki-laki, Korban Dikurung di Gudang jika Melawan
Namun, JD tidak mengetahui bahwa perbuatannya akan dilaporkan oleh orangtua muridnya hingga akhirnya ia ditangkap polisi pada Selasa, (14/9/2021).
"Saya baru dua tahun mengajar di sana," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Sumsel.
Atas perbuatannya, tersangka JD dikenakan Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : David Oliver Purba, I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.