Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung pun meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pencemaran ini.
Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan mengatakan, pencemaran yang telah terjadi di lima kabupaten itu berdampak pada biota laut yang ada di sekitar garis pantai.
"Pencemaran ini juga mengakibatkan potensi yang lebih membahayakan terhadap kerusakan lingkungan pesisir pantai," kata Chandra.
Menurut Chandra, pencemaran lingkungan ini telah melanggar Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian juga melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pada Pasal 67 ayat (1).
"Di mana setiap orang dan atau penanggung jawab kegiatan yang mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertanggung jawab secara langsung, dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan atau perusakan dengan kewajiban mengganti kerugian sebagai akibat tindakannya," kata Chandra.
Untuk itu, LBH Bandar Lampung meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan mendorong DLH melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.