Salin Artikel

Limbah Berwarna Hitam Ditemukan di Pesisir Teluk Lampung, Tim Gabungan Akan Ambil Sampel di 5 Kabupaten

LAMPUNG, KOMPAS.com - Masifnya limbah berwarna hitam yang mencemari pesisir Teluk Lampung membuat tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Konservasi (KLHK) turun ke lapangan.

Akibat pencemaran itu, sepanjang garis pantai pesisir Teluk Lampung di lima kabupaten tercemar limbah berwarna hitam menyerupai minyak, oli dan aspal.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Murni Rizal mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tim gabungan ini akan turun ke lima kabupaten untuk mengambil sampel limbah.

"Nanti turun ke Pesawaran, Tanggamus, Lampung Timur, Lampung Selatan dan Pesisir Barat untuk mengambil sampelnya," kata Rizal kepada wartawan di kantor DLH, Selasa (14/9/2021).

Dari rapat koordinasi itu, tambah Rizal, juga didapati informasi bahwa pencemaran itu terjadi karena ada indikasi kebocoran pipa salah satu perusahaan di Lampung Timur.

"Tadi tim dari KLHK ada informasi, adanya dugaan kebocoran pipa milik salah satu perusahaan di Lampung Timur. Tetapi, ini masih harus didalami lagi," kata Rizal.

Rizal menambahkan, pihaknya sendiri sudah mengambil sampel limbah pada akhir pekan lalu dan bekerja sama dengan laboratorium milik Pertamina.

Untuk itu, kata Murni pihaknya saat ini tengah melakukan pencocokan data ke tim gabungan.

"Saat ini hasil uji lab yang melibatkan Pertamina belum keluar, kami berharap temuan limbah ini akan ada titik akhir tidak seperti kasus limbah tahun lalu di Lampung Timur yang tidak ada jawabannya, hilang gitu saja," kata Rizal.


Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung pun meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pencemaran ini.

Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan mengatakan, pencemaran yang telah terjadi di lima kabupaten itu berdampak pada biota laut yang ada di sekitar garis pantai.

"Pencemaran ini juga mengakibatkan potensi yang lebih membahayakan terhadap kerusakan lingkungan pesisir pantai," kata Chandra.

Menurut Chandra, pencemaran lingkungan ini telah melanggar Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian juga melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  Pada Pasal 67 ayat (1).

"Di mana setiap orang dan atau penanggung jawab kegiatan yang mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertanggung jawab secara langsung, dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan atau perusakan dengan kewajiban mengganti kerugian sebagai akibat tindakannya," kata Chandra.

Untuk itu, LBH Bandar Lampung meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan mendorong DLH melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan agar kasus serupa tidak kembali terulang.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/14/222149778/limbah-berwarna-hitam-ditemukan-di-pesisir-teluk-lampung-tim-gabungan-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke