Kemudian, hakim menyecar saksi Aminudin yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Masjid Sriwijaya soal adanya anggaran Rp 600 juta untuk panitia pembangunan.
"Saya kurang tahu yang mulia ada hibah itu," ujarnya.
Dalam izin pembangunan masjid itu, menurut Aminudin dilakukan sayembara. Akan tetapi ia mengaku tak mengetahui bagaimana prosesnya.
"Tidak tahu atau tidak mau tahu? Jangan ngeles lah, bagaimana proses PT Brabtas Abipraya ditunjuk sebagai pemenang lelang? Kamu terima honor?," timpal hakim.
"Tidak yang mulia," jawab Aminudin.
Baca juga: Alex Noerdin dan Jimly Asshiddiqie Diperiksa soal Pembangunan Masjid Sriwijaya
Diberitakan sebelumnya, nama Alex Noerdin sebelumnya sempat disebut dalam sidang perdana pembangunan Masjid Sriwijaya pada Selasa (27/7/2021).
Dalam sidang perdana itu, JPU membacakan dakwaan itu Alex diduga menerima aliran dana sekitar Rp 2,343 miliar dan Rp 300 juta untuk operasional helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
Selain itu, masjid tersebut dibangun di atas lahan seluas 20 hektar dengan dana APBD yang telah dikeluarkan senilai Rp 130 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.