Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Hakim soal Rencana Pembangunan Masjid Sriwijaya, Saksi: Saya Tidak Tahu

Kompas.com - 14/09/2021, 16:33 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi dalam kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 116 Miliar.

Dari tujuh orang saksi itu, tiga di antaranya lebih dulu memberikan keterangan dihadapan majelis hakim untuk sesi pertama.

Baca juga: Saksi Kasus Masjid Sriwijaya Terus Berkelit Saat Ditanya, Hakim: Saudara, Jangan Takut Sama Terdakwa

Mereka yakni, Ketua Divisi Perencanaan Teknis Masjid Sriwijaya Isnaini Madani, Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Aminudin dan Burkiani, anggota Divisi Hukum Admistrasi Lahan yayasan wakaf Masjid Sriwijaya

Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi sempat menanyakan kepada Isnaini terkait jabatan yang diembannya itu.

Namun, Isnaini mengaku bahwa dirinya tidak diberikan Surat Keterangan (SK) secara resmi saat ditunjuk sebagai Ketua Divisi Perencanaan Teknis Masjid Sriwijaya.

Baca juga: Usai Wabup Ogan Ilir, Giliran Alex Noerdin yang Akan Dipanggil ke Pengadilan soal Masjid Sriwijaya

"Saya baru tahu (jabatan) saat dipanggil oleh Jaksa saat bulan puasa kemarin," kata Isnaini di dalam ruang sidang, Selasa (14/9/2021).

Selain itu, Isnaini pun tak mengetahui adanya anggaran sebesar Rp 600 juta untuk seluruh panitia pembangunan masjid.

Sebab, saat rencana pembangunan ia mengaku tak pernah dilibatkan.

"Saya tidak tahu yang mulia," ujarnya.

Menurut Isnaini, ia pada tahun 2015 memang sempat mengikuti rapat di salah satu rumah makan kawasan Kedaung soal rencana pembangunan masjid.

Namun saat itu ia tak disebutkan bakal menjabat sebagai salah satu panitia.

"Ketika itu saya diundang karena sebagai ketua arsitek Sumsel. Sempat ada pidato dan penampilan video rencana pembangunan masjid, setelah itu tidak ada pembicaraan lagi. Saya menunggu undangan (untuk rapat) selanjutnya, tapi tidak ada," ujarnya.

Kemudian, hakim menyecar saksi Aminudin yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Masjid Sriwijaya soal adanya anggaran Rp 600 juta untuk panitia pembangunan.

"Saya kurang tahu yang mulia ada hibah itu," ujarnya.

Dalam izin pembangunan masjid itu, menurut Aminudin dilakukan sayembara. Akan tetapi ia mengaku tak mengetahui bagaimana prosesnya.

"Tidak tahu atau tidak mau tahu? Jangan ngeles lah, bagaimana proses PT Brabtas Abipraya  ditunjuk sebagai pemenang lelang? Kamu terima honor?," timpal hakim.

"Tidak yang mulia," jawab Aminudin.

Baca juga: Alex Noerdin dan Jimly Asshiddiqie Diperiksa soal Pembangunan Masjid Sriwijaya

Diberitakan sebelumnya, nama Alex Noerdin sebelumnya sempat disebut dalam sidang perdana pembangunan Masjid Sriwijaya pada Selasa (27/7/2021).

Dalam sidang perdana itu, JPU membacakan dakwaan itu Alex diduga menerima aliran dana sekitar Rp 2,343 miliar dan Rp 300 juta untuk operasional helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.

Selain itu, masjid tersebut dibangun di atas lahan seluas 20 hektar dengan dana APBD yang telah dikeluarkan senilai Rp 130 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com