Sementara J, selain membuat pil ekstasi bersama istrinya, juga mengantar pil ke tempat hiburan atau ke rumah pemesan.
Menurut polisi, pelaku memiliki 5 rekening bank dan aplikasi penjualan online.
Beberapa rekening merupakan milik keluarga pelaku.
Baca juga: 2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Karimun, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu
Menurut pengakuan keduanya, produksi pil ekstasi campur kopi saset itu baru dilakukan beberapa bulan.
"(Pelaku) menggunakan modus aplikasi jual beli online di internet. Jasa antar salah satu jual beli online," kata Riko.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasutri di Medan itu terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.