OKU SELATAN, KOMPAS.com - Seorang oknum petugas honorer puskesmas di Desa Hangkusa, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial R ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.
Sebab, R bersama tiga rekannya yakni DA (35), DE (38) dan MY (38) diketahui telah menerbitkan surat keterangan hasil tes rapid test Antigen palsu.
Baca juga: Oknum Perawat Pemalsu Surat Hasil Rapid Test Antigen Ditangkap
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, kejadian ini terbongkar setelah mereka sebelumnya mendapatkan laporan dari seorang warga yang hendak melakukan tes rapid Antigen.
Sebab, tersangka R bersama rekan-rekannya menawarkan jasa tersebut tanpa harus melakukan pemeriksaan tes usap.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas pun akhirnya menangkap keempat tersangka.
Baca juga: Wanita Ber-APD Disebut Jual Surat Swab Seharga Rp 90.000 Dalam Bus, Ini Faktanya
"Surat Antigen ini biasanya digunakan warga yang hendak keluar kota. Pengakuan tersangka mereka sudah menerbitkan sebanyak 28 lembar surat keterangan hasil rapid Antigen palsu," kata Indra, Selasa (14/9/2021).
Menurut Indra, untuk meyakinkan hasil pemeriksaan tes rapid Antigen itu, para pelaku memalsukan tanda tangan.