Salin Artikel

Pasutri di Medan Produksi Pil Campuran Ekstasi dan Kopi Saset

Pasangan muda itu memproduksi pil ekstasi yang dicampur dengan serbuk kopi saset.

Keduanya menjual pil tersebut secara langsung ke tempat hiburan, maupun menggunakan aplikasi penjualan online.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, pasutri itu ditangkap setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai ada transaksi narkoba di rumah pelaku.

Saat penggerebekan, terungkap bahwa rumah pasutri di Kota Medan itu dijadikan industri rumahan pembuat pil ekstasi.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi 5,2 gram sabu-sabu; 214 butir ekstasi; 4 bungkus kopi, dan 1 bungkus serbuk campur ekstasi yang belum dibuat pil.

Kemudian, 208 batang lintingan rokok ganja; 1 bungkus serbuk daun ganja kering; 1.205 butir pil happy five; dan 168 butir pil Alprazolam.

Polisi juga menemukan alat-alat pembuatan pil, serta dua unit ponsel.

Menurut Riko, menurut pemeriksaan sementara, pelaku membeli ekstasi yang sudah tidak laku di tempat hiburan.

Pil esktasi itu kemudian dihaluskan menggunakan blender, kemudian dicampur dengan kopi saset.

Setelah itu, campuran tersebut dipres dengan alat yang dimilikinya, sehingga berbentuk pil.

"Yang bersangkutan membeli ekstasi yang menurut pengakuannya tidak laku di tempat hiburan dan ada satu pemasok yang biasa antar ke rumahnya. Dicampur dengan kopi kemasan saset dan dijual, dan ini yang paling laku," kata Riko dalam konferensi pers, Selasa (14/9/2021).

Menurut Riko, kedua pelaku memiliki peran masing-masing.

MC berperan membantu mengepak, mencetak pil, dan mengantarnya ke tempat lain.


Sementara J, selain membuat pil ekstasi bersama istrinya, juga mengantar pil ke tempat hiburan atau ke rumah pemesan.

Menurut polisi, pelaku memiliki 5 rekening bank dan aplikasi penjualan online.

Beberapa rekening merupakan milik keluarga pelaku.

Menurut pengakuan keduanya, produksi pil ekstasi campur kopi saset itu baru dilakukan beberapa bulan.

"(Pelaku) menggunakan modus aplikasi jual beli online di internet. Jasa antar salah satu jual beli online," kata Riko.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasutri di Medan itu terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/14/162847378/pasutri-di-medan-produksi-pil-campuran-ekstasi-dan-kopi-saset

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke