Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Lantik Muhammad Yusuf Jadi Wali Kota Tasikmalaya Gantikan Budi Budiman

Kompas.com - 10/09/2021, 19:12 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi melantik Muhammad Yusuf sebagai Wali Kota Tasikmalaya di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (10/9/2021).

Yusuf yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tasikmalaya dilantik setelah Wali Kota Tasikmalaya sebelumnya, Budi Budiman tersandung kasus korupsi.

"Ini pelantikan yang ditunggu-tunggu oleh warga Kota Tasikmalaya. Sudah dilaksanakan yaitu pelantikan Haji Muhammad Yusuf dulunya wakil wali kota sekarang definitif menjadi Wali Kota Tasik sampai akhir masa jabatan di Tahun 2022," kata Ridwan Kamil usai pelantikan.

Baca juga: Profil Ridwan Kamil

Pesan Ridwan Kamil ke Muhammad Yusuf

Pria yang akrab disapa Emil itu pun meminta agar kasus korupsi tak terulang kembali di era kepemimpinan Yusuf.

"Saya berharap, pertama jangan terulang lagi peristiwa hukum yang membuat pembangunan menjadi tersendat," ujar Emil.

Baca juga: Lantik Muhammad Yusuf sebagai Wali Kota Tasikmalaya, Ridwan Kamil: Lawan Godaan yang Mungkin Datang

Ia juga menitipkan agar masalah penanganan Covid-19 tetap menjadi prioritas agar roda ekonomi daerah bisa segera berjalan.

Ia juga berharap kepemimpinan Yusuf bisa membawa perubahan lewat program inovatif khususnya masalah pengentasan kemiskinan.

"Kedua titip agar masalah Covid-19 tadi bisa diselesaikan dengan maksimal sehingga bisa fokus pada pembangunan dan promosi pariwisata," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Jalan Masuk SD di Tasikmalaya Ditutup Tembok 3 Meter, Berawal Pemilik Tanah Ketakutan Diklaim Pemerintah

Kasus korupsi jerat Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wali Kota nonaktif Tasikmalaya, Budi Budiman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (11/6/2021).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi itu dilakukan setelah adanya putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor:4/TIPIKOR/2021/PT BDG tertanggal 5 Mei 2021.

Baca juga: Kabupaten Tasikmalaya PPKM Level 3, Pembukaan Objek Wisata Akan Dikaji Ulang, PTM Tetap Berjalan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com