Salin Artikel

Ridwan Kamil Lantik Muhammad Yusuf Jadi Wali Kota Tasikmalaya Gantikan Budi Budiman

Yusuf yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tasikmalaya dilantik setelah Wali Kota Tasikmalaya sebelumnya, Budi Budiman tersandung kasus korupsi.

"Ini pelantikan yang ditunggu-tunggu oleh warga Kota Tasikmalaya. Sudah dilaksanakan yaitu pelantikan Haji Muhammad Yusuf dulunya wakil wali kota sekarang definitif menjadi Wali Kota Tasik sampai akhir masa jabatan di Tahun 2022," kata Ridwan Kamil usai pelantikan.

Pesan Ridwan Kamil ke Muhammad Yusuf

Pria yang akrab disapa Emil itu pun meminta agar kasus korupsi tak terulang kembali di era kepemimpinan Yusuf.

"Saya berharap, pertama jangan terulang lagi peristiwa hukum yang membuat pembangunan menjadi tersendat," ujar Emil.

Ia juga menitipkan agar masalah penanganan Covid-19 tetap menjadi prioritas agar roda ekonomi daerah bisa segera berjalan.

Ia juga berharap kepemimpinan Yusuf bisa membawa perubahan lewat program inovatif khususnya masalah pengentasan kemiskinan.

"Kedua titip agar masalah Covid-19 tadi bisa diselesaikan dengan maksimal sehingga bisa fokus pada pembangunan dan promosi pariwisata," jelasnya.

Kasus korupsi jerat Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wali Kota nonaktif Tasikmalaya, Budi Budiman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (11/6/2021).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi itu dilakukan setelah adanya putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor:4/TIPIKOR/2021/PT BDG tertanggal 5 Mei 2021.


Eksekusi ini dipimpin jaksa KPK Andry Prihandono.

"Melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding dengan terpidana Budi Budiman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangan tertulis Jumat (11/6/2021).

Selain dipenjara 1,5 tahun, Budi juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan.

Budi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp 700 juta.

Uang diberikan Budi Budiman terkait jasa Yaya dan Rifa mengurus pencairan anggaran Dana Insentif Daerah (DID)) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2018 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/10/191245878/ridwan-kamil-lantik-muhammad-yusuf-jadi-wali-kota-tasikmalaya-gantikan-budi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke