Sebelumnya diberitakan, dua tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar jual beli kios di Pasar Cepu, yakni Warso dan M Sofa'at melakukan upaya praperadilan.
Kuasa hukum kedua tersangka tersebut, Kadi Sukarna mengungkapkan alasannya melakukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Blora.
Baca juga: 2 ASN Jadi Tersangka Pungli Pasar Cepu, Pemkab Blora Tidak Berikan Bantuan Hukum
"Alasannya kami mengajukan terkait dengan penetapan tersangka," ucap Kadi Sukarna saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (1/9/2021).
Menurutnya, upaya praperadilan dilakukan untuk menguji tentang alat bukti yang dinyatakan cukup oleh jaksa, sehingga menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.