Salin Artikel

Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Pungli Pasar Cepu Ditolak

Juru Bicara PN Blora, Rahmat Dahlan mengatakan bukti permulaan yang cukup yang ditunjukkan oleh jaksa dianggap sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pungli pasar Cepu.

"Intinya permohonan pemohon itu ditolak, terus salah satu isinya menyatakan penetapan tersangka itu sah," ucap Rahmat Dahlan saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Kamis (9/9/2021).

Sementara itu, Kuasa hukum kedua tersangka, Kadi Sukarna mengaku gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh majelis hakim.

"iya akhirnya ditolak," ucap Kadi Sukarna saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, majelis hakim yang memutuskan gugatan tersebut tidak mempertimbangkan sejumlah hal.

Kuasa hukum Warso dan M Sofaat menyayangkan putusan majelis hakim tersebut.

"Hakim itu tidak mempertimbangkan tentang adanya saksi atau pendapat ahli, dan juga putusan mahkamah konstitusi. Itu menurut saya ya disayangkan sekali, cuma hak untuk memutuskan kewenangannya hakim," katanya.

Meski telah ditolak, Kadi Sukarna tetap akan melakukan upaya hukum lainnya agar kedua kliennya tersebut dapat terbebas dari permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.

"Setelah kami menerima putusan dan kami akan baca ulang, maka kami juga akan berkoordinasi kembali dengan klien maupun dengan pak Sarmidi (tersangka lainnya), bisa jadi nanti hasilnya kami sampaikan dan untuk bisa lakukan kajian ulang," terangnya.


Sebelumnya diberitakan, dua tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar jual beli kios di Pasar Cepu, yakni Warso dan M Sofa'at melakukan upaya praperadilan.

Kuasa hukum kedua tersangka tersebut, Kadi Sukarna mengungkapkan alasannya melakukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Blora.

"Alasannya kami mengajukan terkait dengan penetapan tersangka," ucap Kadi Sukarna saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya, upaya praperadilan dilakukan untuk menguji tentang alat bukti yang dinyatakan cukup oleh jaksa, sehingga menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/09/182200278/gugatan-praperadilan-2-tersangka-kasus-pungli-pasar-cepu-ditolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke