Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Pungli Pasar Cepu Ditolak

Kompas.com - 09/09/2021, 18:22 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah, menolak gugatan praperadilan dua tersangka dugaan pungli pasar Cepu.

Juru Bicara PN Blora, Rahmat Dahlan mengatakan bukti permulaan yang cukup yang ditunjukkan oleh jaksa dianggap sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pungli pasar Cepu.

"Intinya permohonan pemohon itu ditolak, terus salah satu isinya menyatakan penetapan tersangka itu sah," ucap Rahmat Dahlan saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Kasus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Cepu, 2 Pejabat Pemkab Blora Dimintai Keterangan

Sementara itu, Kuasa hukum kedua tersangka, Kadi Sukarna mengaku gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh majelis hakim.

"iya akhirnya ditolak," ucap Kadi Sukarna saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, majelis hakim yang memutuskan gugatan tersebut tidak mempertimbangkan sejumlah hal.

Kuasa hukum Warso dan M Sofaat menyayangkan putusan majelis hakim tersebut.

"Hakim itu tidak mempertimbangkan tentang adanya saksi atau pendapat ahli, dan juga putusan mahkamah konstitusi. Itu menurut saya ya disayangkan sekali, cuma hak untuk memutuskan kewenangannya hakim," katanya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Pasar Cepu, 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Meski telah ditolak, Kadi Sukarna tetap akan melakukan upaya hukum lainnya agar kedua kliennya tersebut dapat terbebas dari permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.

"Setelah kami menerima putusan dan kami akan baca ulang, maka kami juga akan berkoordinasi kembali dengan klien maupun dengan pak Sarmidi (tersangka lainnya), bisa jadi nanti hasilnya kami sampaikan dan untuk bisa lakukan kajian ulang," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, dua tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar jual beli kios di Pasar Cepu, yakni Warso dan M Sofa'at melakukan upaya praperadilan.

Kuasa hukum kedua tersangka tersebut, Kadi Sukarna mengungkapkan alasannya melakukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Blora.

Baca juga: 2 ASN Jadi Tersangka Pungli Pasar Cepu, Pemkab Blora Tidak Berikan Bantuan Hukum

"Alasannya kami mengajukan terkait dengan penetapan tersangka," ucap Kadi Sukarna saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya, upaya praperadilan dilakukan untuk menguji tentang alat bukti yang dinyatakan cukup oleh jaksa, sehingga menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com