Kasus ini berawal ketika ada pembebasan lahan milik kalurahan Karangawen di Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, tahun 2019 dan 2020.
Nilai total pembebasan mencapai Rp 5.243.068.000.
Uang ganti rugi ini seharusnya dipakai untuk membeli pengganti lahan yang terdampak JJLS.
Baca juga: Polisi Tetapkan Lurah di Gunungkidul sebagai DPO Kasus Korupsi
Namun, keberadaan uang tersebut tidak diketahui dan ada dugaan dibawa oleh Roji.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa uang yang seharusnya masuk ke rekening kalurahan, malah masuk ke rekening pribadi.
Pada Juni 2021, polisi sudah menetapkan Roji sebagai tersangka dalam kasus ini usai alat buktinya terpenuhi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief))
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.