KOMPAS.com - Setelah namanya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi, Lurah (Kepala Desa) Karangawen nonaktif Roji Suyanta akhirnya menyerahkan diri.
Roji menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (8/9/2021) malam.
"RJ telah menyerahkan diri ke Polres tadi malam," ujar Kepala Subbagian Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto, Kamis (9/9/2021).
Pria tersebut sebelumnya sempat menjadi buron dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Roji sebelumnya sudah mendapat panggilan dari polisi untuk mengklarifikasi dugaan korupsi tersebut. Akan tetapi, dia tak pernah datang.
Baca juga: Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,2 M, Lurah di Gunungkidul Menyerahkan Diri
Namanya ditetapkan dalam DPO oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul pada 18 Agustus 2021.
Kepada wartawan, Roji menolak disebut melarikan diri. Dia mengatakan sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi kasus hukumnya.
"Tidak saya tidak melarikan diri, saya laki-laki," ucapnya.
Menurut Roji, masalah yang dihadapinya ini membuat dia tertekan.
Oleh sebab itu, dia mengaku butuh waktu untuk mencari ketenangan.
"Kalau kemarin saya tidak menenangkan diri dulu, nantikan jawaban saya takut salah atau apa,” tuturnya.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro menerangkan, Roji menyerahkan diri pukul 20.20 WIB.
Ia kemudian ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Diduga Bawa Kabur Uang Ganti Rugi Lahan, Lurah di Gunungkidul Jadi Tersangka
Kasus ini berawal ketika ada pembebasan lahan milik kalurahan Karangawen di Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, tahun 2019 dan 2020.
Nilai total pembebasan mencapai Rp 5.243.068.000.
Uang ganti rugi ini seharusnya dipakai untuk membeli pengganti lahan yang terdampak JJLS.
Baca juga: Polisi Tetapkan Lurah di Gunungkidul sebagai DPO Kasus Korupsi
Namun, keberadaan uang tersebut tidak diketahui dan ada dugaan dibawa oleh Roji.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa uang yang seharusnya masuk ke rekening kalurahan, malah masuk ke rekening pribadi.
Pada Juni 2021, polisi sudah menetapkan Roji sebagai tersangka dalam kasus ini usai alat buktinya terpenuhi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief))
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.