SERANG, KOMPAS.com - Surat dakwaan jaksa dalam kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2018 dan 2020, mengungkap sejumlah hal.
Salah satunya, munculnya istilah "belah semangka" dalam skandal korupsi tersebut.
Adapun, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk lima terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Pejabat Banten hingga Pimpinan Ponpes Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 70 Miliar
Kelima terdakwa dalam kasus ini yakni, mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat Provinsi Banten Ivan Santoso, dan Kepala Bagian Sosial dan Agama Biro Kesra Banten Toton Suriawinata.
Kemudian, pimpinan pondok pesantren Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi.
Berikutnya, Agus Gunawan, tenaga harian lepas di Pemprov Banten.
Baca juga: Kasus Dana Hibah Ponpes di Banten Diduga Rugikan Negara Rp 70 Miliar
Saat membacakan surat dakwaan, jaksa penuntut umum M Yusuf Pratama menyebutkan bahwa dana hibah dapat dicairkan kepada Ponpes, asalkan pihak Ponpes bersedia untuk dibelah semangka, dengan memberikan separuh dana hibah yang diterima kepada terdakwa.
"Terdakwa Epieh Saepudin bersama Apipi menghubungi delapan Ponpes penerima hibah, menyampikan dana hibah dapat cair asalkan bersedia belah semangka," kata Yusuf, Rabu.
Sebanyak 8 Ponpes itu yakni Ponpes Darowes, Ponpes Assalik, Ponpes Raudatl Mutaalaminin, Ponpes Alfalah Bumi Damai, Ponpes Raudatul Fatta, Ponpes Attohiriyah, Ponpes Riyadul Wildan, dan Ponpes Nurul Hidayah.
Setiap Ponpes seharusnya mendapatkan Rp 30 juta.
Namun, dibagi dua menjadi Rp 15 juta, karena ada pembagian untuk Ponpes dan terdakwa.
Baca juga: Ulama Banten Dukung Kejati Usut Aktor Intelektual Korupsi Dana Hibah Ponpes