BATAM, KOMPAS.com – Mantan Wakil Bupati Bintan priode tahun 2016-2021 Dalmasri melalui telepon mengaku santai pascapemeriksaan dirinya sebagai saksi kemarin, terkait kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi yang sedang ditangani Komisi Peberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan dirinya menegaskan sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepri tahun 2016-2018 tersebut.
“Saya tidak tahu mengenai masalah pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepri tahun 2016-2018,” kata Dalmasri, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Giliran Wabup dan Anggota DPRD Bintan Diperiksa KPK
Ia juga mengaku dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi hanya berlangsung kurang lebih dua jam.
“Kalau tidak salah saya, sekitar dua jam dan dari rentang waktu tersebut ada enam pertanyaan yang ditanyakan ke saya,” papar Dalmasri.
Kendati demikian, Mantan Bupati Bintan ini enggan merinci pertanyaan apa saja yang ditanyakan kepada dirinya.
“Sudah lupa saya,” terangnya seraya tertawa.
“Yang jelas saya tidak pernah membahas terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepri tahun 2016-2018,” tambah Dalmasri mengakhiri.
Baca juga: Soal Kasus Korupsi Bupati Bintan Nonaktif, KPK Periksa Pengusaha hingga ASN
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa (31/8/2021) juga telah memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka.
Ali mengatakan penyidik mengonfirmasi keduanya mengenai kewenangan jabatan dan juga mengenai usulan kuota rokok dan kuota Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) untuk BP Bintan.
Pada Kamis (12/8/2021) lalu, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan atas perbuatannya, Apri dari 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar, dan Mohd Saleh dari 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.