Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Banten hingga Pimpinan Ponpes Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 70 Miliar

Kompas.com - 08/09/2021, 16:48 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus korupsi dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (8/9/2021).

Kelima terdakwa dalam kasus ini yakni, mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat Provinsi Banten Ivan Santoso, dan Kepala Bagian Sosial dan Agama Biro Kesra Banten Toton Suriawinata.

Kemudian, pimpinan pondok pesantren Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi.

Berikutnya, Agus Gunawan, tenaga harian lepas di Pemprov Banten.

Baca juga: Kasus Dana Hibah Ponpes di Banten Diduga Rugikan Negara Rp 70 Miliar

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Yusuf Putra, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 70,7 miliar.

Rinciannya, menurut Yusuf, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten 2018, negara dirugikan Rp 65.396.036.300.

Sementara pada APBD 2020, negara dirugikan Rp 5.396.000.000.

"Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Provinsi Banten," ujar Yusuf dalam persidangan yang digelar secara daring, Rabu.

Baca juga: Ulama Banten Dukung Kejati Usut Aktor Intelektual Korupsi Dana Hibah Ponpes

Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Ivan dan Tonton tidak melakukan tahapan evaluasi sebagaimana mestinya, berupa verifikasi persayaratan administrasi, serta kesesuaian permohonan hibah dengan program dan kegiatan.

Selain itu, keduanya tidak melakukan penelitian secara cermat terhadap pengajuan pencairan bantuan dana hibah Ponpes.

Akibatnya, ponpes yang menerima dana hibah tidak sesuai dengan kriteria.

Kemudian, dokumen proposal pengajuan hibah, naskah perjanjian hibah daerah dan pakta integritas, serta dokumen proposal pencairan hibah dan laporan pertanggungjawaban penerima hibah dibuat dan ditandatangani bukan oleh pimpinan Ponpes.

Baca juga: Dituduh Terlibat Korupsi Dana Hibah Ponpes, Ini Respons Gubernur Banten

 

Pada 2018, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Banten diserahkan kepada Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebagai lembaga atau organisasi yang tidak berhak menerima dan menyalurkan.

"Penerima bantuan dana hibah oleh FSPP Banten yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada bukti laporan pertanggungjawabannya," kata Yusuf.

Sedangkan pada 2020, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Banten diserahkan kepada masing-masing Ponpes, yang kemudian diserahkan kepada pihak yang tidak berhak, yakni terdakwa Epieh, Asep Subhi, dan Agus Gunawan.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com