SERANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus korupsi dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (8/9/2021).
Kelima terdakwa dalam kasus ini yakni, mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat Provinsi Banten Ivan Santoso, dan Kepala Bagian Sosial dan Agama Biro Kesra Banten Toton Suriawinata.
Kemudian, pimpinan pondok pesantren Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi.
Berikutnya, Agus Gunawan, tenaga harian lepas di Pemprov Banten.
Baca juga: Kasus Dana Hibah Ponpes di Banten Diduga Rugikan Negara Rp 70 Miliar
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Yusuf Putra, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 70,7 miliar.
Rinciannya, menurut Yusuf, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten 2018, negara dirugikan Rp 65.396.036.300.
Sementara pada APBD 2020, negara dirugikan Rp 5.396.000.000.
"Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Provinsi Banten," ujar Yusuf dalam persidangan yang digelar secara daring, Rabu.
Baca juga: Ulama Banten Dukung Kejati Usut Aktor Intelektual Korupsi Dana Hibah Ponpes
Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Ivan dan Tonton tidak melakukan tahapan evaluasi sebagaimana mestinya, berupa verifikasi persayaratan administrasi, serta kesesuaian permohonan hibah dengan program dan kegiatan.
Selain itu, keduanya tidak melakukan penelitian secara cermat terhadap pengajuan pencairan bantuan dana hibah Ponpes.
Akibatnya, ponpes yang menerima dana hibah tidak sesuai dengan kriteria.
Kemudian, dokumen proposal pengajuan hibah, naskah perjanjian hibah daerah dan pakta integritas, serta dokumen proposal pencairan hibah dan laporan pertanggungjawaban penerima hibah dibuat dan ditandatangani bukan oleh pimpinan Ponpes.
Baca juga: Dituduh Terlibat Korupsi Dana Hibah Ponpes, Ini Respons Gubernur Banten
Pada 2018, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Banten diserahkan kepada Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebagai lembaga atau organisasi yang tidak berhak menerima dan menyalurkan.
"Penerima bantuan dana hibah oleh FSPP Banten yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada bukti laporan pertanggungjawabannya," kata Yusuf.
Sedangkan pada 2020, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Banten diserahkan kepada masing-masing Ponpes, yang kemudian diserahkan kepada pihak yang tidak berhak, yakni terdakwa Epieh, Asep Subhi, dan Agus Gunawan.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.