SERANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020 di Provinsi Banten, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 70 miliar.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.
"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Banten, kerugian negara dari kasus (dugaan korupsi) hibah Ponpes Rp 70.792.036.300," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan kepada Kompas.com. Senin (9/8/2021).
Baca juga: Cerita Kadinkes Banten, Terpaksa Menyetujui Harga Masker yang Mahal
Kerugian negara tersebut diduga diakibatkan oleh lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat (Kesra) Pemprov Banten, Irvan Santoso dan ketua tim evaluasi penyaluran hibah ponpes, Toton Suriawinata.
Kemudian AS dari pengurus ponpes penerima bantuan hibah, AG yang merupakan honorer di Biro Kesra Banten, dan ES dari pihak swasta.
Menurut Ivan, kemungkinan penambahan tersangka akan melihat fakta-fakta persidangan kelima orang tersebut.
Saat ini, menurut Ivan, jaksa masih melakukan penelitian berkas dari penyidik sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
"Berkas dari penyidik masih diteliti oleh jaksa. Setelah lengkap materil dan formil, baru tahap dua," ujar Ivan.
Baca juga: Ulama Banten Dukung Kejati Usut Aktor Intelektual Korupsi Dana Hibah Ponpes
Seperti diketahui, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah sebesar Rp 66.228 miliar yang diperuntukan untuk 3.364 Ponpes di Banten.
Masing-masing Ponpes mendapatkan sebesar Rp 20 juta.
Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten kembali mengucurkan dana hibah untuk 4.042 Ponpes sebesar Rp117,780 miliar.
Masing-masing Ponpes dianggarkan sebesar Rp 30 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.